Berita sidikkasus.co.id
Manggarai NTT – Kinerja Unit Tipikor Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Diduga Sangat Lemah Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Rp1.049 Miliyar Lebih Oleh Kepala Desa (Kades) Po’ong La’o Bersama Stafnya.
Dugaan lemahnya kinerja unit Tipikor polres manggarai mengusut tuntas kasus korupsi DD Rp.1.049 Milyar lebih, oleh kades Po’ong La’o bersama stafnya, lantaran laporan masyarakat Desa Po’ong La’o per 2 Desember 2024 lalu, hingga kini perkembangan proses hukumnya tidak jelas.
“Kepada tim sidikkasus.co.id wilayah manggarai raya ntt, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintahdan Keadilan (LP KPK), Stevanus Woket, melalui kontak dan chatan WhatsApp miliknya menjelaskan, bahwa laporan masyarakat ke unit tipikor polres manggarai sejak tanggal 2 Desember 2024, terkait penyelewengan dana desa Rp1.049 miliyaran lebih oleh kades Po’ong la’o bersama stafnya, hingga skarang proses hukumnya tidak jelas dan diduga kinerja pihak unit tipikor sangatlah lemah.” ketus Stevanus Woket.
Kami selaku masyarakat yang peduli pembangunan serta merindukan kemajuan didesanya dan peduli atas kerugian keuangan negara yang sangat besar jumlahnya, yang dilakukan oleh pemerintah desa, sangat mengharapkan keseriusan pihak tipikor untuk mengusut tuntas kepala desa Po’ong La’o bersama stafnya, hingga ada efek jerahnya.” harap ketua lp kpk.
“Dia (Stevanus Woket red) menguraikan rincian penyelewengan dd sebesar 1 miliyar lebih, oleh kades Po’ong La’o bersama stafnya, sesuai yang tercantum dalam Tanda Terima Pengaduan Masyarakat, oleh BRIGPOL.Florianus Stevendi A.Uban, dan yang mengetahui a.n Kepala Kepolisian Resor Manggarai, oleh AIPDA. Silvester Jebaru, dengan No: Reg: DUMAS/153/X11/2024/Res Manggarai Polda NTT.”
Bahwa benar terjadi kasus penyelewengan dana desa oleh kepala desa Po’ong La’o, Kecamatan Ruteng Manggarai, dimana kepala desa bersama staf desa, telah menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa tahun 2022 hingga tahun 2023, termasuk Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMDES), guna membangun fisik, untuk pengembangan masyarakat desa Po’ong La’o, namun faktanya terdapat beberapa pembangunan yang tidak berjalan yakni, pembangunan Balai Desa, pengadaan Lampu Jalan, Sumur Bor, dan Bumdes.
Selanjutnya pada tahun 2022, kepala desa Po’ong La’o, Inosius Abin atau akrab di panggil Ino, pernah melaporkan penggunaan anggaran fiktif tanpa fisik dan laporan ganda ke Kemendes RI, seperti Insentif kader dan pemberian makanan tambahan kader dengan pagu dananya Rp30.000.000, yang dalam laporannya 100 persen tanpa ada bukti fisik. Pembangunan TPT lokasi di Dusun Lapa dengan volume 50 meter pagu dananya Rp50.000.000, dalam laporannya ke Kemdes RI 100 persen, padahal tidak benar.
Pembangunan Balai Desa lokasi di Kusu volume 250 meter, pagu dananya Rp50.000.000, laporannya ke Kemdes 100 persen ternyata menurut BPD, tidak benar. Pembangunan lapangan Badminton lokasi di Kusu, pagi dananya Rp30.000.000, laporan ke Kemdes RI 100 persen, tidak benar. Pemeliharaan Balai Desa lokasi di Kusu volume 200 meter, pagu dananya Rp26.583.980, dalam.laporannya ke Kemdes RI 100 persen, itu tidak benar, dan menurut masyarakat setempat itu data ganda.
Pembangunan TPT lokasi di dusun Lapa, volume 50 meter pagu dananya Rp50.000.000, laporannya ke Kemdes RI 100 persen, itu tidak benar, karena tidak ada fisiknya. Dan dalam pernyataan Ketua bersama anggota BPD setempat, tidak pernah menetapkan pembangunan TPT tersebut, dan data diatas adalah data ganda yg dilakukan oleh kades sendiri. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan desa Po’ong La’o pagi dananya Rp9.000.000, dalam laporannya ke Kemdes RI 100 persen, itu tidak benar. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, pagi dananya Rp42.000.000, dalam laporannya ke Kemdes RI 100 persen, itu tidak benar.
Pembinaan Ibu PKK pagu dananya Rp10.000.000, laporannya ke Kemdes 100 persen itu tidak benar. Peningkatan produksi Peternakan (alat produksi dan pengelolaan kandang) pagu dananya Rp80.250.000, laporannya ke Kemdes RI 100 persen itu tidak benar. Honor Bhabinkamtibmas po’ong la’o pagu dananya Rp6.000.000, dalam laporannya ke Kemdes RI 100 persen, itu tidak benar, pengakuan Babinsa hanya uang bensin 100.000.
Selanjutnya kades melaporkan ke Kemdes Ri dana pengadaan Bibit Worter yang pagu dananya Rp75.507.000, itu tidak benar. Penanganan keadaan darurat pagu dananya Rp65.102.800, yang dalam laporannya ke Kemdes RI 100 persen itu tidak benar. Dana operasional Tu’a Adat pagu dananya Rp 3.000.000, dalam laporan ke Kemdes RI 100 persen itu tidak benar. Bantuan ternak Babi pagi dananya Rp152.250.000, dalam laporan ke Kemdes RI 100 persen itu tidak benar. Transport Linmas pagu dananya Rp9.000.000, menurut linmas itu tidak benar, kami hanya terima 50.000. Transport orang Dukun pagu dananya Rp3.600.000, itu tidak benar dan itu data ganda untuk menghabiskan dana. Transport kades ke Jakarta Rp22.500.000 itu tidak benar. pengadaan
Sedangkan pada tahun 2023, pengadaan 2 unit Lampu jalan di Kusu yang pagu dananya Rp75 juta lebih, termasuk anggaran lainnya semuanya tidak benar. Dan itu hanya akal akalan kades bersama stafnya melakukan laporan fiktif guna anggaran dana desa memperkayakan diri kades dan staf desa sendiri.
Maka dengan adanya uraian penyelewengan dana desa dari tahun 2022 sampai 2023, sesuai inti dalam laporan masyarakat desa Po’ong La’o, ketua LP kpk, Stevanus Woket, meminta kepada pihak unit tipikor polres Manggarai, agar segera mengusut tuntas kasus korupsi tersebut demi kepercayaan publik terhadap kinerja pihak tipikor.” tutup Woket.
Hingga berita ini dinaikan, pihak unit tipikor polres manggarai, belum dikonfirmasi, lantaran nomor seluler milik mereka tidak diketahui. Bersambung…(tim sidikkasus mgr raya ntt)
Komentar