WARGA PENGGUNA JALAN KELUHKAN JALUR PERLINTASAN KERETA API DI LABANASEM

BANYUAWANGI, JKN – Senin 5 Nopember 2018. Jalur perlintasan kereta api (KA) tepatnya dilintasan jalan Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi menyisakan masalah bagi pengendara. Warga sekitar menyoal batu koral yang berserakan ditinggal begitu oleh pekerja, karena tidak dirapikan seperti semula. Sebab batu koral dianggap warga bisa membahayakan keselamatan bagi yang melintas dikawasan itu.

“Pasca perbaikan perlintasan rel KA, kondisi jalan raya justru penuh dengan batu koral yang berserakan akibat belum diaspal kembali oleh PT. KAI,” kata Lucky Andika pengendara motor warga yang sehari-hari melintas dijalur itu.

Begitu perlintasan KA itu diperbaiki, hal senada juga dikeluhkan oleh warga lainnya, Kiki mengatakan, usai diperbaiki semestinya bisa dikembalikan seperti awalnya dengan bibir jalan dengan rel harus diaspal.

“Kok dibiarkan seperti ini. Terlebih hanya di uruk dengan tanah biasa dan batu koral yang berserakan. Ini persoalan serius dan harus segera diperbaiki kembali,” jelasnya.

Perlu diketahui perlintasan tersebut seringkali memakan korban jiwa, selain kondisi perlintasaan tidak berpalang pintu dan tidak ada petugas jaga, perlintasan itu juga sedikit menikung.

“Terakhir kecelakaan itu bulan Februari 2018. Saat itu Insiden kecelakaan KA dengan mobil minibus yang mengangkut rombongan sehabis menghadiri pesta perkawinan,” tuturnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Luqman Arif menjelaskan, pihak PT.KAI Daop 9 Jember baru saja melakukan perbaikan geometri rel karena perlintasan tersebut setiap hari dilewati pengendara jalan raya hingga menyebabkan ketinggian rel di titik tersebut berbeda dengan sebelah kanan kirinya.

Luqman menambahkan, di Banyuwangi ada 3 titik perlintasan yang diperbaiki, diantaranya; di jalan raya Desa Labanasem, Kecamatan Kabat dan perlintasan di jalan raya Dusun Sukorejo, Desa Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh.

“Mengenai belum diaspal kembali perlintasan yang telah diperbaiki karena memang menunggu material aspal yang masih belum datang,” jelasnya.

Adapun perlintasan jalan raya yang terdapat perlintasan rel kereta api dan bagian aspalnya yang rusak karena berlubang bukan karena perbaikan, maka yang berhak melakukan pengaspalan adalah pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang,” pungkasnya (Her/Win).

Komentar