Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kinerja Kejaksaan Negeri Labuha di Halmahera Selatan saat ini tengah mendapat sorotan tajam, tak terkecuali dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan.
GPM menilai bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Labuha gagal dalam menuntaskan kasus-kasus besar, seperti kasus BPRS dan Dana Desa Labuha.
Padahal, kasus-kasus ini sangat krusial dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan kesejahteraan rakyat.
“Kejaksaan Negeri Labuha seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi, namun kenyataannya penanganan kasus-kasus besar ini terkesan lambat dan tidak jalan ditempat. Kami tidak bisa tinggal diam melihat situasi ini,” tegas Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, yang meminta agar pihak berwenang segera menuntaskan masalah ini. Dalam pres release. Selasa 11/2/2025.
Kata ketua GPM. Kasus BPRS, dan kasus Dana Desa Labuha yang tidak kunjung diproses dengan tuntas, telah mengundang kekecewaan publik. Masyarakat semakin merasa resah dengan penanganan yang tidak kunjung jelas hasilnya. Ia menganggap bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Labuha untuk tidak bertindak tegas.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkannya, DPC GPM secara institusional juga mendesak Kepada Bapak Kejakasaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera mengambil alih kasus BPRS dan DD Labuha dan sekaligus Mengevaluasi secara komprehensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Labuha.
Sebab kami menduga kuat adanya pembiaran dalam penanganan Kasus Korupsi “Kami tidak ingin melihat pembiaran terhadap praktik-praktik korupsi yang semakin merajalela. Jika Kepala Kejaksaan Negeri Labuha tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka sudah saatnya untuk melakukan pergantian,” tambahnya.
DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tegas. Ketidakmampuan dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini jelas merugikan masyarakat banyak. Kami akan terus mengawal kasus-kasus ini hingga tuntas.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Halmahera Selatan untuk bersatu dan menuntut keadilan serta transparansi dari Kejaksaan Negeri Labuha. Kami tidak ingin lagi melihat janji-janji kosong tanpa aksi nyata dalam memberantas korupsi. Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan cepat!
Jika Kejaksaan Negeri Labuha tidak segera menunjukkan perubahan, maka kami tidak segan-segan untuk menggelar aksi didepan kantor kejaksaan guna mendesak pergantian Kepala Kejaksaan yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
“Halmahera Selatan tidak membutuhkan pemimpin yang lemah dalam menanggulangi korupsi, tapi pemimpin yang tegas dan berani menghadap tantangan dalam memerangi korupsi.” tegasnya. (Red)
Komentar