Berita sidikkasus.co.id
LUBUK LINGGAU, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin secara langsung rapat terkait Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota, Kamis (6/2/2025).
Turut hadir dalam rapat sejumlah pejabat dijajaran Pemkot Lubuklinggau di antaranya Inspektur Kota Lubuk Linggau, H. Resta Irwan Putra, Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar, Kepala Disdikbud, Firdaus Abky, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), M Johan Iman Sitepu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Febrio Fadilah, Plt Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM, M Adi Dwi Cahyo serta perwakilan dari dinas lainnya.
Dalam rapat tersebut, H Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagi menjadi dua kategori, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan penghapusan status honorer.
Lebih lanjut, H Trisko mengungkapkan bahwa pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku. Namun, sebelum regulasi tersebut diberlakukan, gaji non ASN tetap akan dibayarkan dengan syarat harus melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan penggajian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.(Tim/IWO.I /FWD).
Komentar