Muara Enim, JKN – Sudah berhasil diamankan sepasang suami istri (pasutri) pelaku penculikan anak yang terjadi di Dusun Skarda Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Jum’at ( 02/11/2018)sekitar jam 10.30 wib.
Pasangan suami istri ini adalah : Hasan Bin Ismail (43th) warga
Dusun Skarda Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan
Ayu Fitriani Binti Ahmad (41th) warga Dusun Skarda Desa Suka menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, SH membenarkan mengungkap kasus tersebut.
Dijelaskannya, kejadian penculikan ini berawal pada saat Sainem Binti Karto Sahir (alm) (53th) warga Desa Sukarda Kelurahan Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang merupakan pelapor sedang berada di rumahnya kemudian datang terlapor Ayu fitriani ke rumah pelapor untuk berpamitan ke KM 32 Indralaya untuk menemui anak angkatnya dengan membawa cucu pelapor (Laila) yg saat itu ditemani oleh Suami Ayu fitriani (Hasan bin Ismail) lalu secara bersama sama Hasan mengantarkan Ayu fitriani dan Laila ke Jalan arah Palembang hingga naik Bus jurusan Palembang.
Namun hingga saat ini terlapor (Ayu fitriani) tidak kembali ke rumahnya untuk mengantarkan kembali cucu pelapor .
Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya setelah menerima laporan Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH langsung memerintahkan kanit reskrim Ipda Nasron SH, MH untuk melakukan lidik. Dan tidak membutuhkan waktu lama pada Selasa (31/10/2018) pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa Tersangka sedang Berada di jalan jalur 17 KecsmatanTanjung rago Kabupaten Banyuasin lalu kanit reskrim beserta anggota langsung meluncur ke lokasi informasi tersebut namun setelah didatangi tersangka berpindah tempat menuju kerumah orang tua angkat tersangka di Kecamatan kayu agung Kabupaten OKI. Kanit reskrim beserta anggota pun melanjutkan perjalanan menuju lokasi dan setelah sampai di sana tersangka pun sudah tidak ada lagi dan selang beberapa hari kanit reskrim beserta anggota mendapatkan informasi lagi bahwa tersangka pulang ke kontrakkannya di jalan batu bara Desa Sukamenang kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Eniim untuk pulang mengambil pakaian tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut kanit reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi kontrakkan rumahnya setelah sampai didekat lokasi kanit reskrim beserta anggota melihat seseorang perempuan sedang berjalan kaki sambil menggendong seorang balita yang diduga tersangka dan beberapa anggota langsung mendekati dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut dan setelah di introgasi ternyata benar tersangka dan anak tersebut yang dicari.
Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang segera membawa Tersangka beserta anak tersebut ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tiem)
Komentar