GEMAR Maluku Utara – Jakarta Desak Kajati Segera Tetapkan Tersangka Atas Kasus MAMI dan Perjalanan Dinas WKDH

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Kami dari Gerakan Aktivis (GEMAR Maluku Utara – Jakarta) kembali meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Tim Penyidik Jaksa segera Untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun 2022.

Terkait kasus tersebut; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, sudah merilis kerugian negara berkisar kurang lebih Rp. 2 Miliar. Bahkan sudah ada pemeriksaan terhadap Eks Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Tengah, Mutiara T. Yasin dan anaknya Astri Tiarasa Yasin Putri.

Namun sebagaimana Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsiĀ tersebut sempat terkendala dan belum di lanjutkan, karena bertepatan dengan tahun politik pada saat itu.

Sehingga kami mengambil dugaan kesimpulan, Alasan tertunda-Nya proses penyidikan Oleh Kejati Malut di tahun Politik, sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, yang dirilis oleh beberapa media pada Jumat (31/1/2025) sangat masuk akal.

Maka kami menduga kuat yang dimaksud oleh Kepala Kejati Malut, adalah ketua DPC partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Tengah, Muttiara T Yasin, karena saat itu Muttiara, telah ikut bertarung sebagai Calon Bupati di Pilkada Halmahera Tengah tahun 2024 lalu.

Untuk itu kami mendesak Kejati Maluku Utara, agar segera menetapkan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Tengah, Mutiara T. Yasin, sebagai tersangka. “Karena kami menduga kuat Muttiara T. Yasin sebagai dalang utama korupsi Anggaran Mami dan Pejadin WKDH Malut 2022.” tegas koordinator Gerakan Aktivis (GEMAR Maluku Utara – Jakarta), Muhammad Rizal Damola. Minggu 2 Pebruari 2025. (Jeck)

Komentar