Terungkap Motif Pembunuhan Remaja Pelajar SMAN 1 Kecamatan Anak Tuha Oleh Kapolres Lampung Tengah

Berita sidikkasus.co.id

Lampung Tengah — Terungkap motif pembunuhan remaja pelajar SMAN 1 Kecamatan Anak Tuha yang ditemukan oleh Faisal”selaku Kanit Reskrim Polsek Padangratu bersama warga didalam Kaliwaya Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah yang telah terbunuh oleh rekannya tanpa diketahui motif kejadian sebelumnya.

Namun kini terungkap dengan jelas insiden pembunuhan Rahmad Bin Ismail selaku warga Kampung Haji Pemanggilan dilansir melalui Konferensi Pers Aparat Penegak Hukum ( APH) Polres Lampung Tengah pada Sabtu (1/1/2025).

Dari hasil penyelidikan/penyidikan oleh pihak polres lampung tengah terhadap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam koferensi pers Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.S.H. S.I.K..M.M menyampaikan bahwa korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

Pada saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban.” Ucap Kapolres”

Atas meninggal nya korban dikarenakan kalah dalam perkelahian dan mengalami tercebur ke dalam kaliwaya, pelaku pun langsung menenggelamkan korban kedalam air hingga meninggal karena kehabisan napas. “Jelasnya”.

Namun tak cukup sampai disitu, kata Kapolres, pelaku pun kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online (Slottttttttttt)

Dalam hal ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

Selain itu AKBP Andik Purnomo Sigit,juga menyampaikan bahwa usai diamankan dilakukan pemeriksaan, terhadap Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba,tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,dan kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun. “Pungkasnya”(SDK)

(Suhendra W)

Komentar