PT.Indo Jaya Membangun: Temuan Kelebihan Bayar Sebesar Rp 4,4 Miliar, GPM Taliabu Minta Tim Jaksa Harus Proses Hukum Para Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Kelebihan pembayaran pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Sisi Kiri dan Kanan Kantor Bupati dilaksanakan oleh PT IJM (INDO JAYA MEMBANGUN) yang beralamat di Jl. Lengkong Wuaya Link. VII Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara, Sebesar Rp 4.406.459.840,74 dan denda keterlambatan pekerjaan Sebesar Rp 220.322.992,04.

Sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/
KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 02 Februari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp47.847.225.600,00.

“Proyek ini yang memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 330 hari kalender (02 Februari sampai dengan
28 Desember 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023/ ADD.01 terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp14.354.167.680,00 dan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 420 hari kalender yang berakhir di 28 Maret 2024. ” Ungkap Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Lisman pada Wartawan. Selasa 28/1/2025.

Menurutnya kami mencatat dalam temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh atas progres pekerjaan per 28 Maret 2024 serta perhitungan kembali, diketahui bahwa masih terdapat sisa pekerjaan 34,07% atau sebesar Rp 4.406.459.840,74 belum diselesaikan atas keterlambatan penyelesaian tersebut.

Kemudian PPK belum mengenakan denda minimal sebesar Rp 220.322.992,04
(1/1000) x Rp 4.406.459.840,74 x 50 hari keterlambatan (29 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 pada
Pasal 11 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak.

Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu kami atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu Menuntut agar Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera melakukan pemanggilan para pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam proyek pekerjaan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jangan sampai pelaku korup tersebut terus dibiarkan begitu saja. Kami berharap kepada tim penyidik Jaksa Kejaksaan di wilayah hukum untuk segera bertindak agar ada efek jera para Pelaku korup di daerah ini.” tegas Lisman. (Jeck)

Komentar