LSM MAUNG Desak APH dan Instansi Terkait Usut Kasus Tumpahan Minyak CPO PT.MPL di Sekadau

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK — KALBAR, Riak riak soal tumpahan minyak CPO milik PT Makmur Prima Lestari (MPL) pabrik kelapa sawit yang mencemari sungai di Desa Gonis Tekan Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat mendapat reaksi dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat. Tak tanggung tanggung, Reaksi keras datang dari Ketua Umum (KETUM) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan ( MAUNG ).

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana meminta masalah ini ditindaklanjut hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

“Pertanyaannya, kok pihak perusahaan minta pimpinan redaksi Kalimantanpos.online menghapus berita yang sudah terbit? Ini patut diduga ada sesuatu yang ingin ditutupi” ujar aa hady sapaan akrabnya , Sabtu (25 /01/25).

KETUM MAUNG meminta Aparat Penegak Hukum, (APH) menelusuri tentang status perizinannya dan status legal standing HGU nya sampai kemasalah kelayakan kepemilikannya serta izin operasionalnya, “izin lingkungan PT. Makmur Prima Lestari ( MPL ), HGU, AMDAL , UKL, UPL Sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan harus diusut” Pintanya

Menjadi tanda tanya besar ,kenapa sikap Antar kepala dinas LH Sekadau dan Kepala Dinas LH Provinsi Kalbar,terkesan saling lempar tangan ketika dikonfirmasi wartawan,

” Seharusnya, jika beliau sudah mengetahui bahwa perusahaan PT MPL menyalahgunakan atau melanggar izinnya, secara logis harusnya kepala dinas langsung menindaknya”.

Publisher : (Sofyan/ Tim).

Komentar