Polres Badung-Bali, Kembali Endus Tembakau Gorila Dan Meringkus Sepuluh Pengedar Narkoba

Bali -JKN. Setelah sekian lama peredaran tembakau Gorila redup, rupanya tak membuat Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H,M.H berdiam diri. Perwira berpangkat AKP dari Penebel Tabanan ini terus berupaya mengendus keberadaan Bahan Sintetis Narkoba yang berbentuk tembakau. Buktinya Satuan yang dipimpinnya kembali menangkap 2 pengedar Tembakau Gorila di kawasan Denpasar.

“ Kami dalam sepekan lalu menangkap dua pengedar tembakau gorilla,Kedua pelaku adalah Stephen Jantra Wagiran (27) diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar,Selasa (22/10) dengan barang bukti 5,25 Gram yang dikemas dalam 2 paket, keesokan harinya,Rabu (23/10) dari pengembangan kami berhasil manangkap Ilham Muhammad Habibie (20) di kampial Kuta Selatan dengan barang bukti Tembakau Gorilla seberat 22,62 Gram dikemas dalam 5 paket siap edar, mereka adalah satu jaringan yang mengaku membeli melalui Online dan kami sedang telusuri asal barang tersebut “ terang AKP Djoko seijin Kapolres Badung saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti,Kamis (01/11).

Selain menangkap kedua pelaku pengedar tembakau Gorila , Sat narkoba Polres Badung juga meringkus 8 pengedar narkoba lainnya yaitu Supriono (28) dengan barang bukti 0,30 gram sabhu ditangkap di daerah pemecutan kaja Denpasar, Dedy Pribadi ( 36 ) dengan 1 paket sabhu seberat 0,33 gram di Jalan Buluh Indah Denpasar,I Nyoman Sudiasa (36) dengan 4 paket sabhu seberat 1,43 gram ditangkap di Daerah Ubung Kaja Denpasar, Lukman Hadi (41) ditangkap di sebuah Hotel di jalan Pidada Denpasar dimana Lukman Dan Kawan Kawannya merupakan pelaku pencurian Mobil Pick up Lintas Propinsi yang dibekuk sat Reskrim POlres Badung beberapa waktu lalu, pelaku pengedar narkoba lainnya yang berhasil diringkus adalah Evert Raldy Kalibonso (29) ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan 1 paket MDMA (sejenis Sabhu) seberat 1,15 gram, Agung Hary Hartawan (25) dengan kepemilikan 2 (dua) paket sabhu seberat 0,45 gram ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung, I Nyoman Artayasa (51) dengan 6 paket sabhu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar yang merupakan Risidivis kasus Narkoba dan baru menghirup udara bebas selama 2 bulan,dan terakhir petugas menangkap Made karma Arta (24) dengan 1 paket sabhu seberat 0,36 gram ditangkap di daerah Tegal Jaya dalung Kuta Utara Badung.

“ Total pengungkapan kami dalam dua pekan ini sebanyak 10 (sepuluh ) pelaku pengedar dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 5,1 gram sabhu, tembakau gorilla sebanyak 27,87 gram, 19,5 butir ekstasi dan 1,15 gram MDMA. Kami menghimbau kepada masyarakat agar semakin perduli dengan lingkungan terutama dari peredaran Narkotika dan bahan berbahaya yang semakin merambah ke pedesaan “ imbuh AKP Djoko(Kt.Sutarya)

Komentar