Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Bupati Halmahera Selatan. Hassan Ali Bassam Kasuba diduga mengabaikan rekomendasi dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) Maluku Utara. Soal dugaan kuat temuan kasus kejahatan tindak pidana korupsi miliaran rupiah atas 6 paket proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.
Pasalnya, Bupati Halsel telah diberikan rekomendasi oleh BPK Malut yang dikeluarkan sesuai hasil temuan sejak tanggal 27 mei 2024 dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Namun, temuan tersebut diduga belum juga dilalukan pengembalian kerugian ke kas daerah Halmahera Selatan hingga saat ini, selasa (21/01/2025).
Sebagaimana rekomendasi BPK Malut di jelaskan Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan kepada kepala PUPR dan kepala BPBD Halsel, agar menarik kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek sebesar Rp356.538.423,04 dan menyetorkan ke kas daerah.
Selain itu, rekomemsasi BPK Malut disebut temuan 6 paket pekerjaan proyek milik BPBD Halmahera Selatan, sebesar Rp.1.022.744.490,92 (satu miliar dua puluh dua juta, tujuh ratus empat puluh empat ribu, empat ratus sembilan puluh ribu, sembilan puluh dua rupiah).
Rekomendasi BPK Malut juga di persoalkan permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala dinas PUPR dan kepala BPBD Halsel, selaku pengguna anggaran kurang oktimal mengendalikan pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja, dan PKK masing masing kegiatan kurang optimal dalam pengendalian kontrak.
Kepala pelaksana BPBD Halsel Aswin Adam ketika di konfirmasi Wartawan Via pesan chat WhatsAAP pada sabtu (18/01/2025) lalu.
Aswin mengaku temuan BPK Malut pihaknya belum juga melakukan pengembalian ke kas daerah hingga saat ini.
Terkait temuan di BPBD itu ada beberapa paket pekerjaan yang memang di kerjakan oleh pihak rekanan, dan itu sudah di buat surat pernyataan dari pihak rekanan bahwa mereka siap kembalikan apabila hutang mereka sudah dibayar oleh pemda. Kata Aswin
Alhamdulillah tahun 2025 ini sudah di anggarkan untuk pembayaran hutang jadi sementara lagi menunggu DIPA dari keuangan. Apabila sudah ada berarti pembayaran hutang di lakukan dan temuan BPK juga langsung di lunasi oleh pihak rekanan.
Kelebihan pembayaran itu makanya kalau sudah dibayar di akhir januari (2025) ini berarti langsung di potong di keuangan. Jadi yang pihak rekanan terima itu hanya sisah dari hasil potongan yang nanti dilakukan oleh keuangan. Ucap Aswin.
Sementara, bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba ketika di datangi Wartawan di ruang kerjanya pada senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 15:30 Wit. Dirinya tidak berda di tempat hingga berita ini di publikasikan masih dalam upaya konfirmasi.
(Reporter/Kandi).
Komentar