Diminta Usut Tuntas Kelebihan Bayar Sebanyak 5 Paket di Dinas PU-PR Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu Meminta Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Segera Panggil dan Periksa para Oknum Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu dan Pihak Rekanan serta PPK karena diduga menelan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan 2023, terkait Kelebihan Pembayaran sebanyak Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan bangunan Sebesar Rp 835.086.076,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu yang diantaranya adalah:

1). CV Adeliyamitra (AM) yang beralamat di Desa Bajo, Kecamatan Sanana sebesar Rp116.231.076,68.

2). CV Istana Emas (IE) yang beralamat di Desa Bobong Sebesar Rp 179.955.000,00, diduga fiktif

3). CV Istana Emas (IE) sebesar Rp 179.900.000,00. ( Fiktif)

4). CV. Pelangi Valhala (PV) yang beralamat di jln Ngara Opas RT. 002RW. 001 Kel Soa, Kota Ternate Utara Sebesar Rp180.000.000,00. Diduga Fiktif

5). CV Pelangi Valhala (PV) Sebesar Rp 180.000.000,00. (Fiktif)

Sekertaris GPM Pulau Taliabu mengungkapkan rincian Temuan Kelebihan Pembayaran terhadap Enam Perusahaan yang melaksanakan masing-masing pekerjaan yang diantaranya adalah:

Temuan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu TA 2023 sebesar Rp 116.231.076,68.

Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu yang dilaksanakan oleh CV. Adeliyamitra (AM) sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/ PPK/TR/DPUPR/PT/2022. Tanggal 7 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.092.961.709,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 50 hari kalender (7 November sampai dengan 26 Desember 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2022/ADD.01 terkait perubahan atas tambah kurang volume item pekerjaan. Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK.

Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan. Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 02141/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.092.961.709,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 50 hari kalender (7 November sampai dengan 26 Desember 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum Nomor
602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2022/ADD.01 terkait perubahan atas tambah kurang volume item pekerjaan.

Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 02141/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.092.961.709,00 tanggal 25 Agustus 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp116.231.076,68.

“Pihak Penyedia telah mengetahui dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” Ungkap Jusril pada Wartawan. Senin (20/1/2025).

Jusril menyatakan, Temuan Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 TA 2023 sebesar Rp179.955.000,00. diduga Fiktif

Sebab. Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 yang dilaksanakan oleh CV. Istana Emas (IE) sesuai Kontrak Nomor 602.2/18.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 6 November 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.750.000,00.

Dan memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 30 hari kalender (6 November sampai dengan 5 Desember 2023). Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK.

Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak
secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03282/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 199.750.000,00 tanggal 30 November 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp179.955.000,00.

“Tim telah menyampaikan temuan ke Pihak Penyedia namun sampai dengan selesai pemeriksaan, Pihak Penyedia tidak memberi tanggapan. Namun hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” kata dia

Selain itu, Jusril menambahkan, Temuan Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2 TA 2023 sebesar Rp179.900.000,00, diduga fiktif

Sebab Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2 yang dilaksanakan oleh CV. Istana Emas (IE) sesuai Kontrak Nomor 602.2/17.KONS/PLPK/ PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.689.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 30 hari kalender (29 Agustus sampai dengan 27 September 2023).

Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03284/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp199.689.000,00 tanggal 30 November 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2 bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp179.900.000,00.

Tim telah menyampaikan temuan ke Pihak Penyedia namun sampai dengan selesai pemeriksaan, Pihak Penyedia tidak memberi tanggapan.

“Namun hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” Ujar Jusril berdasarkan temuan hasil BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara.

Jusril menambahkan, Ada juga Temuan Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1 TA 2023 sebesar Rp180.000.000,00 diduga juga Fiktif

Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1 yang dilaksanakan oleh CV Pelangi Valhala (PV) sesuai Kontrak Nomor 602.2/16.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.800.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 30 hari kalender (29 Agustus sampai dengan 27 September 2023).

Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03424/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp199.800.000,00 tanggal 13 Desember 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1 bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp180.000.000,00.

Tim telah menyampaikan temuan ke Pihak Penyedia namun sampai dengan selesai pemeriksaan, Pihak Penyedia tidak memberi tanggapan.

“Namun hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” jelasnya.

Tidak hanya itu. Sambung Jusril, Temuan Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2 TA 2023 sebesar Rp180.000.000,00. diduga Juga Fiktif.

Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2 dilaksanakan oleh CV. Pelangi Valhala (PV) sesuai Kontrak Nomor 602.2/15.KONS/PLPK/ PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.800.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 30 hari kalender (28 Agustus s.d. 26 September 2023). Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK.

Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03424/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp199.800.000,00 tanggal 13 Desember 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2 bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp180.000.000,00.

“Tim telah menyampaikan temuan ke Pihak Penyedia namun sampai dengan selesai pemeriksaan, Pihak Penyedia tidak memberi tanggapan. Namun hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.” Pungkasnya. (Jeck)

Komentar