Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Berita,Sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Jatim. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang di bawa seseorang inisial B dengan cara di selipkan di dalam roti ke salah satu narapidana berinisial AL berhasil di gagalkan pada Sabtu (18/1/2025).

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut, handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh seorang berinisial, B.

“Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut yang di bawa seseorang berinisial B yang ternyata terdapat handphone di dalamnya,” ujarnya.

Agus menjelaskan, atas temuan tersebut petugas mengamankan B dan memanggil napi inisial AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.

“Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada napi inisial AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkapnya

Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk kedalam Lapas. Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk kedalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya.

Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar).

“Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya.

Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-hak nya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.

Pewarta ( Heri ).

Komentar