Kuasa Hukum Korban Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kembali Terjadi Di Halsel Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Lagi-lagi kasus persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kasus ini menambah daftar semakin memperburuk citra yang tengah dibangun pemerintah daerah setempat menjadikan saruma sebagai Bumi senyum Halmahera Selatan berbalik Asam dan pahit di rasakan generasi penerus daerah dan bangsa.

Kasus persetubuhan kali ini melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Kayoa Barat Halmahera Selatan, di ungkapkan oleh kuasa hukum pelapor Sukardi Hi. Din SH kepada Media ini, sabtu (18/01/2025) .

Sukardi di akrap Kardi mengatakan kejadian bermula pada bulan juni 2024 korban Betina (16) di semarkan namanya mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MI (50) merupakan kakak kandung ayah korban.

Sesampainya di rumah terduga memberikan segelas air minum kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP kelas lll itu langsung meminumnya. Kata Kardi

Usai korban meminum air tersebut membuatnya pusing dan meminta ijin pulang ke rumah, namun di tahan oleh terduga MI meminta korban berbaring di kamarnya.

Merasa korban tak sadarkan diri membuat terduga pelaku yang Istrinya telah meninggal dunia itu langsung melancarkan hasyrat bejatnya terhadap korban pun ikut terbangun dari tidurnya.

Kardi mengutip penjelasan korban dan orang tuannya bahwa usai berbagi usaha terduga pelaku menenangkan korban agar diam menutup mulut sambil di berikan uang pelicin sebesar Rp.300.000 ribu, dengan berbagai tekanan agar korban tidak menceritakan insiden yang di alaminya kepada siapa saja termasuk orang tuan kandung korban. Tambahnya

Berjalannya waktu terduga pelaku terus melancarkan aksinya kepada korban dengan bujuk rayuan uang tunai senilai Rp.300.000 ribu setiap kali terduga melakukan perbuatan pidana persetubuhan hingga membuat korban mengandung diluar nikah tinggl menunggu waktu melahirkan. Ungkap Kardi.

Lebih lanjut Kardi menjelaskan Bahwa kasus ini berawal diketahui oleh bibi korban mencurigai gerak gerik korban saat berjalan seperti sedang mengandung karena berbeda dari sebelumnya, sehingga di ceritakan ke ibu kandung korban inisial NK yang suaminya juga telah meninggal dunia itu membeli alat tes kehamilan dan hasilnya positif korban mengandung.

Usai orang tua dan keluarga lainnya mengetahui korban mengandung barulah ditanya siapa pelaku penyebab kehamilannya, dan akhirnya korban menceritakan perbuatan dilakukan oleh terduga MI sehingga merasa dirugikan masa depan anaknya telah di hancurkan oleh kakak kandung dari ayah korban. Tutur Kardi mengutip pembicaraan korban dan orang tuanya.

Menurut Kardi, mengingat kasus ini anak di bawah umur dan masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat dengan pelaku yang sama-sama bertempat tinggal satu Desa di Kecamatan kayoa barat Halsel sehingga dibawah ke meja hijau untuk di proses pidanakan. Tegas Kardi.

Olehnya itu lanjut Kardi, orang tua korban meminta pendampingan Hukum atas kasus ini yang telah di laporkan pelakunya ke pihak kepolisian pada hari sabtu tanggal 11 januari 2025 dengan surat tanda terima laporan nomor :STPL/02/l/2025/SPKT Polres Halsel.

Untuk itu Kardi meminta kepolisian Polres Halsel agar benar-benar serius mengusut tuntas kasus ini dengan waktu yang tidak terlalu lama. Pintanya.

Kardi menegaskan kasus persetubuhan yang mengorban anak di bawah umur sebagimana di atur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

UU No 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia. Pasal 58 ayat 1 UUD, setiap anak wajib memperoleh perindungan hukum dari kekerasan, pelecehan seksual, dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Pungkasnya.

(Reporter/Kandi).

Komentar