Kejari Pulau Taliabu Diminta Proses Hukum Pelaku Yang Diduga Telan Uang 1,1 M

Berita Sidikkasus.co.id

 

TALIABU | Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu meminta Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap dan Gratifikasi terkait dengan kelebihan pembayaran proyek Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV Kejaiban sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK /PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.909.979.000,00.

 

“Proyek ini dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 260 hari kalender (15 Maret Sampai dengan 29 November 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023/ADD.02 tanggal 29 Desember 2023 terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 350 hari kalender dan berakhir di 29 Maret 2024,” Ungkap Sekertaris GPM Pulau Taliabu, Jusril pada Wartawan. Kamis 16/1/2025.

 

Jusril menegaskan dalam waktu dekat ini, kami dari GPM Pulau Taliabu akan membuat sejumlah laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait kelebihan pembayaran pada proyek Pekerjaan di Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2022 sampai dengan 2023 hingga saat ini tidak kunjung selesai.

 

“Bahkan kami juga mendapat informasi dari seorang oknum Wakil Bupati mengatakan sesuai informasi dari seorang pegawai dinas PU-PR menyatakan bahwa setiap Anggaran Proyek itu dicairkan oleh oknum kontraktor asal dari Sulawesi Utara, tidak lama kemudian 2 orang utusan dari oknum Bupati, datang ke kontraktor diduga untuk menerima suap dan Gratifikasi setiap proyek senilai Miliaran rupiah.” Ujarnya

 

Lanjutnya berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara dalam pemeriksaannya bahwa Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan. Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

“Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 02722/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.163.991.600,00 tanggal 26 Oktober 2023.” jelas Jusril.

 

Kata Jusril. BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 26 Januari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

 

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

 

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 29 Maret 2024.

 

Diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 55,11% atau sebesar Rp 1.444.842.015,16 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 44,89% atau sebesar Rp1.176.760.800,88 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

 

Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.176.760.800,88.

 

Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat. Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.6/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian pekerjaan tanggal 25 September 2024.

 

“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 57.661.279,24 ((1/1000) x Rp 1.176.760.800,88 x 49 hari keterlambatan (30 Maret sampai dengan 17 Mei 2024). Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.” pungkasnya.

 

GPM Pulau Taliabu juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Tim Jaksa Penyelidik harus berperan Aktif dalam menuntaskan suatu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Jika ada terindikasi dugaan Suap dan Gratifikasi.

 

“Kami juga berharap Kejaksaan tidak perlu takut untuk menelusuri otak-otak kotor yang menelan Anggaran hingga miliaran rupiah.” tegasnya. (Red/Jeck)

 

Komentar