Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara. (LPI -MU) Menilai bahwa Paska Oprasi Tangkap Tanggan yang di Lakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara. Bukan menjadi ketakutan atau atensi bagi pemerintah provinsi Maluku Utara agar lebih berhati Hati Untuk mengelola Sistem dan tatakelola pemerintahan yang baik termasuk menata keungan daerah. Kini malah semakin menjadi jadi.
Hasil Penelusuran Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Menemukan banyak hal yang harus menjadi ikhtiar Oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami Lihat Pemrov saat Ini terlalu melanggar, bukan soal terkait Pembayaran Utang pihak ke tiga Namun banyak Penyimpangan yang terjadi di masing-masing OPD. Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir harus lebih jeli lagi untuk mengontrol.” kata Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pada awak media. Sabtu 28/12/2024.
Dikatakan Jeck bahwa. Salah satu titik kursial yang harus menjadi atensi Pj Gubernur Maluku Utara Terkait Dengan Penyaluran 179 Miliar Anggran Dana DAK dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara di tahun 2024.
“Sebab kami lihat dana yang di kucurkan pemerintah pusat melalui DAK 179 Milar menyebar di Kabupate kota dan di bagi 61 titik Pekerjaan Sekolah yaitu SMA, SMK, SLB. yang saat ini pekerjaan masih tetap berlanjut dengan menggunakan pihak ke tiga atau Kontraktor,” Ujarnya. Olehnya itu.
LPI minta Pj Gubernur harus lebih fokus pada penyaluran DAK 2024 Khususnya DAK pada Dinas Pendidikan Maluku Utara. Sebab Informasi yang kami terima di lapngan bahwa, ada dugaan Permainan Proses Pencairan Itu di potong sebasar Rp16 persen dari setiap pencairan dan saat ini DAK pemdididkan 179 Miliar sudah dua kali pencairan.
Dugaan pemotongan DAK ini hampir terjadi di 61 titik. Dimana proyek itu di kerjakan di sejumlah Kabupaten/Kota.
Maka dari itu LPI minta Pj.Gubernur Maluku Utara harus tindak lanjut untuk memanggil mantan kadis pendidikan dan PPK serta para Kepsek sebagai saksi tentang Dugaan pemotongan 16 persen itu.
Karena berdasarkan Informasi yang LPI kantongi bahwa Untuk Penyaluran Dana DAK 2024 Di provinsi Maluku hanya di terimah 7 OPD Dan itu suda menjadi Atensi KPK Termasuk DAK Pendidikan. Di antaranya:
1). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
Rp 179.188.920.000 Miliar.
2). Rumah Sakit Umum Daerah Sofifi
Rp 15.061.300.539 Miliar.
3). Rumah Sakit Jiwa Sofifi Rp 1.425.000.051 Miliar.
4) RSUD Chasan Boesoirie Ternate:
Rp 22.852.298.410 Miliar.
5). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 59.850.447.000 Miliar.
6). Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Rp 31.391.884.000 Miliar.
7). Dinas Pertanian Rp 5.937.663.000 Miliar.
Selain itu. LPI juga menyoroti tentang perjalanan Dinas di masing masing OPD termasuk perjalanan dinas di Bappeda Provinsi Maluku Utara. Dimana perjalanan dinas hanya aitem Makan Minum dan balanja alat tulis (ATK) yang terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) pengeluaran, Bappeda Provinsi Maluku Utara merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas, ATK dan Makan Minum sebesar Rp 2.886.279.591 (2,8 miliar).
Bahkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut pun tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 315.074.595 (315 juta). Ini Sangat besar menurut LPI Maluku Utara.
Sebab Surat permintaan yang dilayangkan oleh BPK sebanyak tiga kali itu yakni, Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt.Gubernur Maluku Cq Sekretaris Daerah.
Bahkan surat permintaan tersebut juga ditentukan batas waktunya sampai dengan pada tanggal 30 April 2024.
“Batas waktu yang ditentukan itu adalah BAPPEDA Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum sebesar Rp 292.714.595. Bagi LPI ini luar biasa korupsi nya sudah di atur dan sangat menjadi tidak takut sedikit pun.” tandasnya. (Jak)
Komentar