CV.JOELS Diduga Telan Anggaran 1,053 Miliar di DPU-PR, Kejari Pulau Taliabu Didesak Usut Tuntas

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Dugaan korupsi proyek Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPU-PR ) di Tahun 2022 Sebesar Rp 1,053 Miliar. Lembaga Pengawasan Independen ( LPI) Maluku Utara Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar mengusut tuntas para pihak yang diduga menelan Anggaran Miliar tersebut.

Hal ini karena berdasarkan temuan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara terkait Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Lanjutan TA 2022 sebesar Rp 1.053.997.390,09.

Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Lanjutan dilaksanakan oleh CV.JS (JOELS) sesuai Kontrak Nomor 602.2/10.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2022 tanggal 30 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.949.895.171,67.

“Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 80 hari kalender (13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022). Perusahaan tersebut yang beralamat di Jl. A Mononutu No.12 Kelurahan Wanea Kecamatan Wanea Kota Manado Sulawesi Utara.” Ungkap Koodinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pada awak media ini. Senin (23/12/24).

Menurut Jeck, dari hasil audit BPK RI terdapat pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK.

Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR Pulau Taliabu, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan itu juga oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

“Karena berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023,
pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui
SP2D Nomor 00121/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 1.169.937.103,00 tanggal 14 Maret 2023.” Jelasnya.

Lanjut Koordinator LPI Maluku Utara, dalam hasil auditnya bahwa BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Lanjutan bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

“Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.” ujar dia.

Tamba Jeck. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.053.997.390,09.

Tim telah menyampaikan
temuan ke Pihak Penyedia namun sampai dengan selesai pemeriksaan, Pihak Penyedia tidak memberi tanggapan.

Namun hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Pelaksanaan kontrak, Kualitas barang/jasa,
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, Ketepatan waktu penyerahan dan
Ketepatan tempat penyerahan.” pungkasnya.

Untuk itu, Koordinator LPI Maluku Utara Desak pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak Rekanan (Kontraktor), pihak Dinas PU-PR dalam hal ini adalah PPK, PPTK, PPHP karena diduga lakukan konspirasi jahat untuk mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. (Jak)

Komentar