Berita Sidikkasus.co.id
Labuha – Skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 Diduga kuat melibatkan banyak pihak.
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh mendiang Almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Dalam Kasus ini merugikan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Sebagaimana disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) pada aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Jum’at 20 Desember 2024.
FPAK menilai, Kejaksaan Negeri Labuha “masuk angin” dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPR Saruma, hal itu terlihat pada penyampaian yang di sampaikan ke publik melalui sejumlah Media diantarnya pihak Kejaksaan Negeri Labuha, di intervensi baik dari internal penegak Hukum maupun eksternal.
Dalam kurun waktu dua Tahun Kasus pencucian uang BPR Saruma menjadi bola liar bagi penegak Hukum, padahal sudah ada hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian Negara.
Untuk itu, FPAK mendesak Kejari Halmahera Selatan agar segera menetapkan tersangka sejumlah nama yang disinyalir menjadi penikmat uang negara sebagai tersangka diantaranya Mantan Sekertaris Daerah Saiful Turuy, Mantan Kaban BPKAD Aswin Adam, Mantan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, Komisaris Utama Sofyan Abas, Anggota Direksi Rustam Mohdar, Anggota Komisaris Muhclis Sangadji dan direktur BUMN yang juga debitur kredit Macet Leny Lutfi.
“Kami mendesak Kejari Halsel segera tetapkan nama-nama di atas sebagai tersangka dalam kasus TPPU BPR Saruma,” sebut kordinator aksi, M. Saifudin.
Lebih lanjut sambung Saifudin, aksi akan dilanjutkan hingga pada senin 23 Desember 2024.
Sementara, Informasi yang diperoleh wartawan saat proses penyelidikan berlangsung sebagian dari kerugian negara sekitar Rp10 miliar dikembalikan tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh salah satu kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA melalui Transfer bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur oleh Direktur BUMN Leny Lutfi.
Sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.
Sementara status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
(Reporter/Kandi).
Komentar