Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Penganiayaan Di Tahan, Polsek Obi Naikan Status Kasus

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Polsek Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, akan menetapkan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka yang dilaporkan korban pada tanggal 30 september 2024 lalu.

Sebelumnya, kasus ini menurut Kuasa Hukum Korban Sukardi Hi. Din SH menilai lambat untuk meringkus para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Waringi Kec. Obi Utara Beberapa waktu lalu.

“Masalah penanganan kasusnya di laporkan tanggal 30 september 2024 tetapi kedua pelaku sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan,” kata Kardi. Kamis (19/12/2024).

Kardi menegaskan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh kliennya Altur R. Abd Aziz tak main-main. Bahkan kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat.

“Padahal penganiayaan dan pengeroyokan kalau dikategorikan itu luka yang di almi klien kami kategori berat yang diduga dilakukan oleh kedua terduga pelaku,”

Apapun itu dilihat luka yang yang di alami klien kami bahwasanya itu luka berat karena dipukuli menggunakan kayu dan pakai segala macam hingga wajah dipenuhu dengan bercucuran darah,” Ungkap Kardi

Oleh karena itu, Kardi mendorong penyidik di Polsek Obi berbenah agar tak perlu berlama-lama menciduk kedua terduga pelaku kejahatan. Kasus yang di laporkan kata Kardi, berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STPL/64/K/lX/2024/Polsek Obi, pada tanggal 30 september 2024.

“Kasus yang sederhana seperti itu ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga lengkap termasuk foto-foto juga ada, begitu para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas diluar.

Kasus semacam itu menurut Kardi, semestinya bisa tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Nah ini jadi catatan juga, seharusnya itu bisa lebih cepat lagi, harus fokus kejadian itu langsung ditangani paling lambat satu bulan sudah bisa selesai, itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya polisi,” pungkasnya.

Kapolsek Obi Iptu Ferizal Adi Pratomo S.Tr.K., S.I.K., di konfirmasi via pesan chat WhatsAAP meminta dipertanyakan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Silahkan langsung komunikasi dengan penyidik kami nomor hp sudah tertera di sp2hp. Pinta Kapolsek.

Penyidik pembantu Bripka Taslim kepada Media ini mengaku kasus tersebut telah di tingkatkan dari lidik ke sidik dengan surat nomor : B/96/XII/2024/Reskrim. Jadi saat ini torang (kami) sudah naikan status kasus dari lidik ke sidik. Tandasnya.

(Reporter/Kandi).

Komentar