Berita sidikkasus.co.id
Bandar Lampung – DITRESKRIMSUS (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Lampung memutuskan dua tersangka pemakaian ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
Tersangka yang dipastikan berinisial S (50) selaku anggota DPRD Lampung Selatan sebagai pemakai ijazah palsu dan inisial AS sebagai penerbit ijazah palsu
Tersangka S serta AS dipastikan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung,
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status S serta AS menjadi tersangka
“Dari hasil gelar perkara pemastian tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat dipastikan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Dalam perkara ini, Umi menypaikan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ungkap Umi.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, Umi menambahkan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Setelah pemastian ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka kepada S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung. “Pungkasnya”(SDK/Rls)
(Suhendra W)
Komentar