Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Pulau Taliabu baru saja mendapatkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari laporan Dugaan penggunaan Ijazah palsu yang di lakukan oleh Kadis BKKBN Kabupaten Pulau Taliabu.
Mursid ar rahman.SH menjelaskan bahwa, proses laporan terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu yang di lakukan oleh Kadis BKKBN Kabupaten Pulau taliabu sudah di periksa yang bersangkutan.
Saya sudah sebagai pelapor akan di periksa dan di mintai Keterangan pada tanggal 17 Desember 2024 nanti.
Sejauh ini dasar laporan kami terkait dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan negara karena yang bersangkutan Ini menggunakan ijazah S1 tersebut untuk menaikan Golongan untuk menjadi kadis di BKKBN sampai saat ini.
Maka persoalan seperti ini kita Harus kejar karena sangat fatal dan Sangat bertentangan dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.
“Tetapi jika di gali lebih dalam maka Tindak pidana korupsi pun akan di dapat. Tetapi Itu nanti kerja Kepolisian bagimana mengembangkan kasus ini.” tuturnya.
Menurut Mursid. Dalam SP2HP yang di berikan ke kami, Sekda kabupaten Pulau Taliabu juga ikut terperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini.
“Karena Menaikan golongan PNS menggunakan Ijazah. Tetapi kepolisian akan memanggil sekda.” kata Mursid Ar Rahman. S.H selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Pulau Taliabu, pada awak media ini. Kamis, 12/12/24. ( Red/Jeck)
Komentar