PUTUSAN SELA PENGGUGAT INTERVENSI TERKAIT GUGATAN PERADI VS PERADI DI TERIMA MAJELIS HAKIM

JAKARTA, JKN – Tepat pada 30 Oktober 2018, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan *Putusan Sela* dalam gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Putusan sela ini sehubungan dengan apakah Penggugat Intervensi diterima menjadi “Pihak atau Tidak” dan juga sebagai langkah positif guna mendorong perbaikan bagi Organisasi Advokat (“OA”).

Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018, Penggugat Intervensi, Berry Sidabutar, SH.,MH, mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST. Dimana dasar diajukannya gugatan oleh Pemohon adalah perihal Musyawarah Nasional (Munas) yang dilaksanakan oleh PERADI Kepengurusan Fauzie Hasibuan di Pekanbaru yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PERADI. Penggugat Intervensi pada saat itu adalah pihak yang tergabung dalam Tim 9 yg menolak keabsahan Munas Pekanbaru.

Dalam Putusan Sela-nya, Majelis Hakim menerima Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk “masuk” menjadi Pihak dalam perkara gugatan kepengurusan PERADI.

Dengan adanya Putusan Sela ini diharapkan bisa memberikan upaya kontributif dalam proses peradilan yang sedang berjalan. Utamanya pengungkapan fakta-fakta peristiwa dalam Munas yang relevan berdasarkan AD/ART dan hasil Munas I PERADI Pontianak yg telah merekomendasikan (mengamanatkan) bahwa Munas selanjutnya dalam hal pemilihan Ketua Umum dijalankan dengan OMOV (One Man One Vote).

Kini, proses persidangan akan memasuki pokok perkara, baik jawab-menjawab serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, baik dari Penggugat, Penggugat Intervensi maupun Para Tergugat.

Penting diketahui, bahwa pada sidang gugatan lainnya yaitu gugatan PERADI kepengurusan Fauzie Hasibuan terhadap Juniver Girsang *Tidak Diterima* (“NO”) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu pertimbangan Hukum-nya ditegaskan bahwa Munas yang dilaksanakan di Pekanbaru tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PERADI.

Dengan demikian, proses persidangan lanjutan dalam pokok perkara dapat memberikan kejelasan atas akuntabilitas OA.

Kedepan, harapannya OA dapat berdiri tegak dalam menjalankan tugas utamanya yaitu meningkatkan kualitas Advokat sebagaimana maksud UU No: 18/2003 tentang Advokat.

Tim Advokat PERADI Rumah Bersama Advokat,

Jakarta, 30 Oktober 2018 menanggapi putus sela tersebut Ketua Peradi Bandung Musa Darwin Pane turut puas dan berharap bisa mendorong bersatunya peradi. (Ted)

 

SUMBER:.DR. DARWIN MUSA PANE. SH. MH

Komentar