Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Di duga ada selisih daftar pemilih antara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan di TPS 1 Desa Kupal, petugas staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Bacan Selatan mengambil alih untuk rekap hasil perolehan suara. Rabu 27 November 2024.
Kepada wartawan, Staf PPK Bacan Selatan yang enggan menyebut namanya, membenarkan bahwa ada selisih satu suara dalam daftar hadir antara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sehingga di rinya datang untuk melakukan pencocokan.
Lanjutnya, bahwa dalam pencocokan tidak ada suara yang berubah hasil dari perhitungan, hanya saja daftar pemilih yang salah di kroscek oleh panitia.
Dari pantauan media ini, setelah melakukan perhitungan suara oleh panitia pemungutan suara sekitar satu jam kemudian baru di lakukan rekap suara oleh staf PPK tersebut.
Terlihat juga pintu TPS di rapatkan dan melarang untuk di dokumentasi plano oleh wartawan lantaran belum di rekap dan tandatangani oleh panitia dan saksi meski hasil perhitungannya suda ada di Plano.
Menanggapi sikap ketua PPS TPS 1 Desa Kupal, Rukia Ali yang menghalangi jurnalis saat liputan bakal di laporkan ke Pihak penegak hukum sebagaimana dalam pasal 18 (1) menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Saat selesai perhitungan tidak di lakukan rekap suara sekitar satu jam lebih, di samping itu Ruang TPS pun di tutup, dan saya meminta untuk mengambil dokumentasi tapi di halangi oleh Ketua PPS dan panitia Lainya” ucap amat salah satu wartawan di Halmahera Selatan.
(Reporter/Kandi).
Komentar