Berita sidikkasus.co.id
Jember, – Penahanan terhadap S alias Tuan Takur Kepala Desa Tanggul Wetan pada Senin 25 November 2024 malam, sepertinya akan ada kepala desa dan camat lainnya yang bernasib sama, hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi saat ditemu sejumlah wartawan pada Selasa (26/11/2024) di Mapolres Jember.
Masih Ada 1 camat dan 2 kades lainnya yang di laporkan ke kami, dan saat ini juga berpotensi menjadi tersangka, namun kami menuntaskan lebih dulu kasus yang menjerat salah satu kepala desa yang tadi malam kami tahan, karena baru sat kades yang cukup bukti, setelah kami melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim,” ujar Kapolres Jember.
Kapolres menambahkan, untuk kasus yang menjerat S, atas adanya dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2022-2023, dimana dari kasus ini, ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 400 juta.
Selain itu, penahan terhadap S, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka, dua kali dipanggil selalu mangkir, oleh karenanya, pada Senin malam kita lakukan penjemputan paksa,” beber Kapolres Jember tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, S atau tuan Takur ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa, dari perkara ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa Tanggul Wetan.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sejauh ini pihak Polres Jember telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi, termasuk perangkat desa Tanggul Wetan.
Dari hal ini maka dari semua kepaladesa supaya jadi perhatian untuk tidak main main menggunakan keuangan Negara.
BAS.SH
Komentar