Praktisi Hukum Malut Soroti Proyek PUPR Halsel Rp.10 Miliar Dikerja CV. SM Diduga Bermasalah Pidana

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Praktisi hukum di Maluku Utara, kembali menyoroti proyek pembangunan jaringa irigasi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan yang menguras APBD tahun anggaran 2024 mencapai Rp.10 miliar lebih diduga bermasalah.

Proyek jaringan irigasi di Desa Yaba yang baru saja di kerjakan oleh kontarktor CV. Salero Malige (CV. SM) Pada tanggal 22 mei sampai batas waktu pekerjaan 22 Desember 2024.

Di anggarkan pemerintah daerah melalui dinas PUPR Halsel dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024. Senilai Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).

Proyek tersebut diduga terdapat tiga 3 poin masalah diantaranya;

Terlihat sepanjang bangunan jringn irigsi D. I Yaba meski baru beberapa bulan dikerjakan, namun sudah mengalami kerusakan retak dan pecah diduga ketabalan pelesteran tipis serta campuran semen-pasir terlalu mudah sehingga kualitas proyek sangat di ragukan.

Kedua, di benarkan kadis PTSP Halsel Nasir J. Koda, SE., M. Si bahwa aktifitas CV. SM melakukan penggarukan matrial batu dan pasir (Galian C) menggunakan alat berat exavator di sungai gilalang yang di peruntukan proyek tersebut, itu ilegal tidak mengantongi ijin resmi.

Ketiga, pengakuan pengawas CV. SM Faisal Telabang menyebut sejak di mulainya pekerjaan yang menggerakkan 2 alat berat exavator, 2 dam-truk roda 10, dan 1 dam-truk roda 6 menggunakan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi jenis solar.

Menurut Praktisi Hukum Malut, Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C. mengatakan ketiga poin diatas terdapat unsur pidana yang harus dipertanggung jawabkan kontraktor pekerjaan proyek secepatnya di selesaikan.

Dugaannya ada tiga msalah terkait proyek jaringan irigasi Desa Yaba milik PUPR Halsel yang menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.10 miliar lebih. (22/11/2024).

Pertama dipertanyakan spek-spek proyek yang pekerjaannya baru saja beberapa bulan dimulai tapi diduga sudah mengalami kerusakan retak dan pecah.

Apa lagi penggunaan anggaran begitu besar maka kualitas proyek juga harus terjaga sesuai dengan RABnya dan pihak kontraktor perlu meninjau kembali proyek ini sebelum masuk ke ranah hukum. Jelas Mirjan

Mirjan menegaskan bahwa terkait Galian C yang diduga dilakukan CV. SM berdampak hukum yang lebih besar karena sudah jelas-jelas di benarkan oleh kadis PTSP Halsel bahwa kegiatan ini dilakukan secara ilegal tampa mengantongi ijin resmi dari pemerintah, itu telah melanggar Undang Undang minerba. Tegasnya

Ia berharap masalah ini segera diselesaikan, dan saya juga merasa perhatian keluarga yang berada di Desa Yaba, atas kegiatan proyek galian C tersebut yangmana apabila tidak dilakukan pencegahan maka resikonya bisa menyebabkan terjadinya banjir dan apabila hal itu terjadi kesihan dengan tanaman-tanaman masarakat setempat bisa mengalami kerusakan.

Dan jikalau hal itu sudah terjadi, maka pemilik proyek tersebut harus melakukan ganti rugi kepada masarakat yang mengalami kerugian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk itu saya berharap kepada pihak kontraktor CV. SM saling berkordinasi dengan aparat Desa Yaba, untuk melaksanakan pendataan nama-nama korban yang merasa dirugikan agar menyelesaikan masalah tersebut, sebelum ada laporan Warga kepada APH, sebab kalau sudah ada laporan maka pihak APH wajib melakukan penyelidikan oleh aparat penagak hukum terkait Masalah tersebut. Harapnya.

Sementara itu, peggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek menurut Mirjan perlu dipertanyakan legalitasnya.

Harus dipertanyakan legalitasnya ada rekomendasi dari pemerintah daerah yang terkait atau tidak, sebab yang namanya penggunaan BBM bersubsidi berupa Bio Solar tidak bisa disalah gunakan sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian hal tersebut telah diatur secara jelas terkait dengan BBM bersubsidi dan tidak bisa salah gunakan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Dan jikalau tidak sesuai dengan peruntukannya terkait dengan BBM subsidi, maka dapat di pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Sebagaimana di maksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang migas. Pungkasnya.

(Reporter/Kandi).

Komentar