Berita Sidikkasus.co.id
Lampung Tengah – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan nomor urut 01 akan segera melaporkan Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito – Koheri ke Centra Gakumdu Lampung Tengah.
Atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Rosim Nyerupa Juru Bicara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan, Senin (19/11/2024).
Rosim menjelaskan pasangan calon nomor urut 02 Ardito – Koheri melalui tim dilapangan diduga telah membagikan minyak goreng kemasan tanpa lebel dengan selembaran kertas pamflet paslon di Kampung Gununghaji Kecamatan Pubian Lampung Tengah.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan melengkapi alat bukti lainnya baik penerima, saksi dan pemberi dilapangan” tegasnya.
Rosim mengatakan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur jelas pelanggaran dalam kampanye.
Didalam Peraturan itu menyebutkan hal apa saja yang diperbolehkan jadi alat kampanye baik berupa brosur, selembaran, pamflet, poster, pakaian, kartu nama dan barang promosi lainnya, sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Maka temuan ini sangat jelas melanggar. Kami minta Bawaslu dan Gakumdu untuk dapat menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Paslon 02 Ardito Koheri. Menurut kami, Peristiwa ini menciderai demokrasi di Lampung Tengah” tambah Rosim.
Selain melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Rosim menyebut Paslon nomor urut 02 Ardito Koheri juga diduga menabrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024 tentang penghapusan minyak goreng curah.
“Dalam temuan kami dilapangan, Terdapat minyak goreng kemasan tanpa lebel pun dibagikan. Sementara Permendag nomor Tahun 2024 telah menghapus minyak goreng tanpa curah, Artinya produk minyak goreng tanpa lebel yang diberikan perlu dipertanyakan izin edar dan SNI nya” tegas Rosim Nyerupa.
Untuk itu juru bicara Paslon Musa Ahsan berharap pihak terkait baik Bawaslu dan Gakumdu bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ardito Wijaya dan Komang Koheri.
“Kita yakin Bawaslu dan Kepolisian memegang teguh komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Pilkada, Apalagi mereka selalu woro-woro dimedia sosial dan masyarakat” Pungkas Juru Bicara pasangan calon Musa Ahmad – Gus Ahsan ini” harapnya.
Rosim menambahkan, Pihaknya sedang mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, Peristiwa ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Pubian, Juga terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya.”Pungkasnya”(SDK/BLC)
Sidikkasus.co.id
(SW)
SMBR:
Berandalappung.com
Komentar