Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS, – : Proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten, disinyalir sarat masalah, pasalnya kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman yang telah terlampir dalam Dokumen pengadaan/kontrak. (17 November 2024)
Berdasarkan informasi plang nama kegiatan proyek tersebut, perpanjangan dari Kementerian PUPR Dirjen SDA BSW Kalimantan Barat. Sumber Anggaran APBN 2024 senilai Rp 7.360.000.000 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ) Nomor Kontrak. PS.01.02.Bws 8.7.1/PK/17/2024 CV. PANEN CIPTA MANGGALA selaku Pelaksana kegiatan Proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan Awak media dilapangan dilokasi proyek tidak ada aktivitas pekerja, terlihat ribuan kubus yang telah di cetak tidak disusun untuk melanjutkan pekerja tahun lalu yang tidak selesai dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 19 miliar lebih TA APBN 2023.
Dengan waktu 219 hari kalender apakah CV. PANEN CIPTA MANGGALA dapat menyelesaikan pekerja tersebut?
Kuat dugaan lemahnya pengawasan dari pihak BWSK 1 Kalimantan Barat dan konsultan pengawas pelaksana dalam proyek pengaman pantai penjajab.
Saat awak media mencoba konfirmasi Habibi selaku pengawas pelaksana dilapangan melalui WhatsApp +62 823-8826-xxxx, hanya centang dua (dibaca) seolah-olah menghindari dari konfirmasi awak media seperti ada yang ditutup tutupi untuk kegiatan pengaman pantai penjajab.
Dihari yang sama saat awak media yang masih di lokasi proyek mencoba konfirmasi via whatapps kepada Pak Eko selaku PPK di kegiatan tersebut, awak media pun mempertanyakan dua hal,
* Sudah berapa persen Progres nya Pak? *Apakah kegiatan tersebut akan Selesai tepat waktu?
Namun sangat disayangkan lagi lagi konfirmasi awak media hanya di baca terkesan bungkam.
Hingga berita ini di terbitkan awak media ini belum terhubung ke pihak terkait , Padahal konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita sosial kontrol untuk membela diri dari informasi miring yang didapatkan wartawan.
Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar
Komentar