Usai Pilkada 2024, Polres Taliabu Akan Lidik Dugaan Ijazah Palsu CPM, Diduga Rugikan Negara dan Daerah

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh CPM selama menjadi PNS dan Pejabat di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara hingga menguat Dugaan Merugikan Keuangan daerah Puluhan Miliar rupiah.

Meskipun Calon Bupati Taliabu,, Citra puspasari Mus telah lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu sebagai syarat pencalonan di Pilkada Taliabu 2024, namun tidak serta merta menghentikan Dugaan Ijaza terakhir CPM yang enggan terdaftar di Kampus STIA Trinitas Ambon.

Kepada wartawan, Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, k mengaku akan memanggil dan menindaklanjuti Dugaan Ijaza palsu, Citra Puspasari Mus setelah pelaksanaan pilkada 2024.

“Saya ingin katakan bahwa pemanggilan dan seterusnya ditunda bukan di hentikan. Saya ingin garisbawahi bahwa akan dilanjutkan setelah pilkada. Kita ada proses lidik, nanti setelah pilkada akan dilanjutkan penyelidikan kembali” Bebernya usai peresmian mako polres Taliabu baru baru ini sebagaimana yang ditayangkan salah satu media di Taliabu.

Ia menambahkan, penyelidikan Ijaza CPM itu bakal dihitung mulai dari penggunaannya sejak menjadi ASN untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan.

“Kita akan lidik sampai ke wilayah ijasa itu selama ini dibuat untuk apa, kerugiannya apa dan siapa yang dirugikan.” tegasnya.

Sekedar diketahui, dugaan ijazah palsu calon Bupati, Citra Puspasari Mus telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Taliabu yang diterima kanit SPKT Polres Pulau Taliabu, Aipda Arifin nomor : STPL 40/IX/tes/Taliabu/Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, Publik dihebohkan dengan dugaan ijazah S1 yang disandang CPM setelah kampus STIA Trinitas Ambon tidak mengakui keabsahan ijasah CPM berdasarkan surat keterangan nomor :113/1238/SK-KT/B/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu administrasi (STIA) Trinitas Ambon, tertanggal 10 September 2024. (Red)

Komentar