Berita sidikkasus.co.id
Bandung,- 13 November 2024. Digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepada masyarakat. Kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyalahgunaan teknologi, penipuan digital, kekerasan seksual berbasis online, dan pelanggaran privasi. Edukasi hukum bagi masyarakat bukan hanya tentang pemahaman peraturan dan undang-undang, tetapi juga tentang kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara di era digital. Di era digitalisasi, tantangan kekerasan seksual semakin kompleks dengan munculnya bentuk-bentuk baru kekerasan yang melibatkan teknologi.
Internet memungkinkan pelaku kekerasan seksual untuk beroperasi dengan anonim, sehingga sulit dilacak dan diidentifikasi. Yang berakibat akan memberikan rasa aman bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan tanpa takut akan konsekuensi hukum. Kekerasan seksual juga dapat muncul dalam bentuk cyberstalking dan pelecehan daring, di mana pelaku mengintimidasi atau melecehkan korban melalui pesan teks, email, atau media sosial.
Melihat fenomena tersebut Prodi Ilmu Hukum dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unikom bergerak untuk membuat rangkaian kegiatan dalam agenda Seminar Lokakarya sebagai sosialisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat terkhusus nya mahasiswa sehingga dapat terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi akibat penyalagunaan teknologi informasi.
Dengan pokok pembahasan terkait pengklasifikasian bentuk kekerasan seksual berbasis online, tantangan dan strategi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual, dengan diadakannya kegiatan Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat dalam aspek hukum dan penerapannya. Kegiatan ini bertema “Strategi Terpadu Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Era Digital: Meningkatkan Kesadaran, Kebijakan, dan Penggunaan Teknologi.”
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, literasi hukum digital menjadi semakin penting. Masyarakat perlu memahami aspek hukum yang terkait dengan penggunaan teknologi digital untuk melindungi diri dari risiko dan memanfaatkan peluang yang ada. Literasi hukum digital yang baik akan membantu masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam ekonomi digital, menghindari pelanggaran hukum, dan mengatasi tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam dunia digital. Dengan didasarkan pada Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Di era digital, kekerasan seksual dapat terjadi melalui berbagai platform online, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs web.
Dalam konteks pencegahan kekerasan seksual di era digital, penting bagi semua pihak untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin terjadi. Kesadaran ini akan membantu dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual sejak dini. Lokakarya ini bertujuan untuk mengedukasi peserta tentang definisi, bentuk, dan contoh kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia digital. Pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum dan kebijakan yang ada juga akan menjadi fokus utama, termasuk peran penting Permendikbud PPKS dalam memberikan panduan dan perlindungan hukum.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang baru, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam konteks kekerasan seksual, peningkatan risiko kekerasan seksual berbasis digital. Banyak tantangan yang dihadapi, terutama anak-anak dan remaja, yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang keamanan digital dan bagaimana melindungi diri dari ancaman online.
Regulasi terkait kekerasan seksual digital sering kali belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi, sehingga penegakan hukum menjadi kurang efektif. Dengan memahami tantangan dan menerapkan strategi yang tepat, masyarakat dapat bergerak menuju lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi semua.
Kegiatan berjalan lancar dilaksanakan di Gedung Unikom kurang lenbih dihadiri 100 orang mahasiswa dan undangan, dibuka oleh Dekan FH Unikom ibu Dr. Hetty Hasannah, S.H., M.H, dengan Pembicara 4 Orang Ahli dan Dosen 2 (orang) dari International Woman University Prodi Peradilan Pidana, dan 2 (orang) lagi dari FH Unikom Prodi Ilmu Hukum, yakni Dr (c) Diah Pudjiastuti, S.H., M.H., Dr. Subagyo Sri Utomo, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., M.H. dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., dengan moderator ibu Dr (c) Febilita Wulansari, S.H., M.H., kegiatan dilaksanakan melibatkan Himpunan Mahasiswa FH Unikom penuh antusias, berdialektika ditutup dengan doorprice dan juga pembaian sertifikan penghargaan kepada naras sumber dan moderator serta foto bersama, Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH Unikom
“ Kegiatan ini adalah agenda rutin yang harus dijalankan prodi ilmu hukum dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa dibidang hukum sesuai dengan perkembangannya, dan kedepan akan dilaksanakan Kembali dengan tema yang berbeda da nmenghadirkan para narasumber lainnya. (*)
Komentar