Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Perbuatan kejahatan puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Halsel, melakukan diskriminalisasi kepada Wartawan mendapat kecaman keras dari lembaga Masyarakat.
Pasalnya, berulang kali sejumlah pelaku yang sama maupun lainnya merupakan pegawai DPUPR Halsel melakukan diskriminalisasi terhadap Jurnalis/Wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di ruang lingkup kantor PUPR, mengalami diskriminalisasi sehingga proses pelaksanaan tugas terhambat.
Menurut mereka bahwa kantor PUPR Halsel adalah rumah pribadi yang di larang Wartawan atau siapa saja ketika masuk tidak bisa memasang rekaman suara, dan mengambil foto/video di ruangan sekitarnya tampa ijin meski berkaitan dengan kasus-kasus proyek.
Ini kantor rumah kita jadi masuk harus meminta ijin dan kalau tidak di ijinkan makan jangan memasang rekaman, mengambil foto dan video. Tegas puluhan pegawai PUPR Halsel mendiskriminalisasi kepada Wartawan yang terjadi pada tanggal 5 November 2023 sekira pukul 11:52 Wit.
Padahal, telah di berikan penjelasan soal Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 14 dan pasal 18 yang menyebut siapa saja yang menghalangi dan atau menghambat tugas Wartawan dapat pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta rupiah.
Anehnya penjelasan UU Pers tersebut tidak di hiraukan oleh puluhan PNS DPUPR terus melakukan pemaksaan penghapusan data rekaman dan foto-foto milik Wartawan.
Menurut Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halsel, Julkairnain Ahad kasus serupa sudah terjadi yang kedua kainya.
Setelah kejadian barulah korbannya yang di fitnah melakukan onar di DPUPR sehingga melanggar kode etik Jirnalis.
Hal ini benar-benar hak kebebasan dan kemerdekaan PERS telah di rampas dan di injak-injak oleh puluhan pegawai DPUPR. Jelas Julkarnain.
Julkarnain menjelaskan bahwa setingkat kantor polisi dan ruangan sekitarnya ketiga Wartawan memasang rekaman maupun mengambil foto dan video tidak harus meminta ijin. Apa lagi berkaitan dengan adanya suatu perkara diluar maupun diruangan kantor tersebut.
Jika hal ini terjadi maka pelaku dapat di pidanakan sesuai pasal 18 UU PERS yang menyebut siapa saja yang menghalangi dan atau menghambat tugas Wartawan dapat pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta rupiah. Tegas Julkarnain.
Julkarnain menyebut perbuatan yang dilakukan oleh puluhan pelaku pegawai DPUPR Halsel adalah perbuatan otak dunggu semua.
Perbuatan yang di lakukan oleh puluhan pegawai DPUR Halsel merupakan kejahatan otak dunggu dan buta UU PERS. Kenapa demikian dari semua kantor pelayanan Masyarakat di Halsel hanya kantor DPUPR yang membatasi dan menghalangi tugas-tugas Wartawan.
Apa lagi sampai memaksa menghapus bukti foto dan rekaman serta larang dan mengusir Wartawan, hanya otak-otak dunggu puluhan pegawai di kantor PUPR Halsel, yang melakukan kejahatan ini.
Jurnalis/Wartawan itu indenpenden jadi siapa saja orang itu tidak dapat menghalangi atau menghambat tugas Wartawan karena dia melaksanakan tugas Negara. Jika ini terjadi seperti yang dilakukan oleh puluhan pegawai PUPR Halsel, maka sama saja mereka semua adalah otak penghianat Negara.
Untuk itu, atas nama LSM GUSUR kami mendesak Pjs Bupati Halsel Kadri La Etje, segera mengevaluasi kadis PUPR dan puluhan pegawainya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Tegas Julkarnain mengakhirinya.
(Reporter/Tim Kandi).
Komentar