Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers : Kasus Kecelakaan Maut Antara Bus Bagong Vs Pengendara Sepeda Motor Di Ngantru

Berita Sidikkasus.co.id

Tulungagung Kota – Hasil Penyidikan Kasus Kecelakaan Oleh Satlantas Polres Tulungagung Antara Bus Dengan Pesepeda Motor, 2 Orang Meninggal

Penanganan perkara kecelakaan pada Tanggal 01 Oktober 2024 antara Bus Bagong Nopol N 7223 UI kontra sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 4062 RFA.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

Kejadian tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menyebabkan pengendara sepeda motor dengan atas nama pengemudi Zamroji dengan membonceng Arik Emawati meninggal dunia di TKP.

“Laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB, Bus Bagong yang dikendarai MY melaju dari arah Kediri ke Tulungagung dan kemudian di TKP Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, bus tersebut mendahului 4 kendraan melewati/di atas marka jalan tidak terputus, dan dari arah sebaliknya melintas satu sepeda motor yang dikemudikan korban, dan kemudian di TKP tersebut akhirnya terjadi tabrakan. Kejadian tersebut juga terekaman dashcam Bus”, terang AKBP Taat.

“Akibatnya pengemudi sepeda motor beserta penumpang yang diboncengnya meninggal di TKP”, sambungnya.

Perkembangan penyidikan pada tanggal 23 Oktober 2024 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sedangkan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada hari rabu tanggal 06 Nopember 2024 oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung kepada pihak Kejaksaan Tulungagung. (Yns)

Komentar