Pengawas CV. SM Akui Mafia Puluhan Ton BBM Subsidi SPBU PT. Babang Raya Untuk Proyek 10 Miliar PUPR Halsel

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Pengawas CV. Salero Malige (CV.SM) mengaku proyek yang di kerjakan senilai 10 miliar lebih milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Menggunakan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari stadion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Babang Raya.

Di sampaikan pengawas CV. SM Faisal Telabang alias Ical kepada Wartawan saat di konfirmasi di lokasi proyek jaringan irigasi Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara Halsel pada hari sabtu (02/11/2024).

Iya betul BBM untuk pengisian di alat berat dan damtruk itu kami gunakan minyak solar subsidi sudah mencapai puluhan ton kalau dihitung-hitung sejak dimulainya pekerjaan ini. Kata Faisal

Kalau penjual BBM solar subsidi pemiliknya salah satu Warga Desa Babang, itu di ambil dari SPBU Desa Babang, sekaligus solar yang di tampung jika sudah mencukupi target sesuai yang kami butuhkan langsung di antar oleh pemilik. Ungkap pengawas Faisal.

Faisal bilang Untuk matrial batu dan pasir yang kami ambil di sungai sudah mencapai 500 Dam-truk sejak dimulai proyek ini tetapi kami di lapangan tidak tau apa ilegal atau tidak, nanti ditanya ke Bos pak Taib anaknya OU (sultan) Tidore Kepulauan.

Bos pak Taib saat ini masih berada di kota Ternate, besok atau lusa sudah ada kebutulan nomor hp juga tidak ada. Pungkasnya.

Sementara dari hasil penelusuran Wartawan bersama beberapa orang LSM di kilo meter 20 arah Desa Sayoang Kec. Bacn Timur menuju Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara Halsel.

Proyek pembangunan jaringan irigasi Desa Yaba milik DPUPR Halsel dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024. Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024.

Nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).

Proyek ini di kerahkan 2 unit alat berat exavator jenis Komat•su berwarna kuning, dan dua unit Dam-truk roda 10, serta satu unit Dam-truk roda 6 berwarna merah, menggunakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain itu, jarak dari proyek tersebut berkisar 5 kilo meter melalui jalur sungai Air Gilalang terdapat aktifitas Galian C yang dilakukan oleh CV. SM diduga kuat ilegal.

Pasalnya, di areal lokasi Galian C terlihat patok tapak batas Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik polisi kehutanan (polhut) Provinsi Maluku Utara, yang telah di lewati berkisar 1 kilo meter.

Akibat dari aktifitas Galian C ini menyebabkan puluhan tanaman pohon kelapa milik Masyarakat Petani tumbang terbawa arus air sungai.

Menanggapi keluhan Masyarakat Petani, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halsel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Soaial Untuk Rakyat (GUSUR) Halsel, Julkarnain Ahad menegaskan para pelaku dapat di pidanakan.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 158 Undang-Undang Minerba menyatakan, ” Setiap orang yang melalukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Lebih lanjut, juncto pasal 1 angka 13c dan Undang Undang Migas Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tegas Julkarnain

Kepala dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora ketika di konfirmasi Via pesan chat whatsAAP terkait berapa panjang keseluruhan proyek pembagunan jaringan irigasi yang di anggarkan Rp.10 miliar lebih.

Kadis M. Idham Pora menyatakan pihaknya akan meninjau ke lokasi proyek tersebut. Nanti kita kroscek di lapangan dalam waktu dekat. Singkatnya.

Senada di sampaikan kepala dinas DLH Halsel, Samsu Abubakar di hubungi Via pesan chat whatsAAP mengaku akan melakukan pengecekan aktifitas Galian C yang berdampak kepada taman milik Masyarakat Petani.

Ok nanti kmi cek. Singkatnya kadis DLH Samsu Abubakar.

Terkait hal ini direktur CV. SALERO MALIGE, belum dapat di hubungi hingga berita ini di naikkan yang kedua kalinya masih dalam upaya konfirmasi.

(Reporter/Kandi).

Komentar