Berita SidikKasus.co.id.
Singkawang – Polda Kalimantan Barat akan menjemput paksa H. Herman, anggota DPRD Singkawang yang ditetapkan tersangka pencabulan anak. Kepolisian mengungkap rencana itu usai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan Herman.
“Penyidik akan melakukan upaya paksa dalam bentuk tindakan penangkapan dan penahanan,” ucap Kepala Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya.Kamis 31/10/2024.
Petit mengatakan Herman telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Pada 17 September 2024, Herman mengirimkan surat sakit untuk dalih alpa dari panggilan Polres Singkawang. Namun, pada hari yang sama, eks kader Partai Keadilan Sejahtera itu hadir dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
Petit menyebut penjemputan paksa itu dilegitimasi oleh putusan PN Singkawang yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Herman sah sesuai prosedur. “Status tersangka sudah jelas dan dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan, penolakan upaya praperadilan tersangka,” katanya.
Polres Singkawang sebelumnya telah berupaya menjemput Herman di kediamannya pada 7 Oktober 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu sempat mencari keberadaan anggota DPRD itu.
Ia mengatakan tersangka pencabulan dan persetubuhan anak itu pun tak pernah muncul selama proses sidang praperadilan yang digelar pada 21 sampai 25 Oktober 2024. Termasuk ketika PN Singkawang membacakan putusan praperadilan pada hari ini.
Publisher : Sofyan M
Komentar