Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan kembali batasi wartawan saat liputan pada Debat Kandidat Calon Bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan. Rabu 22 Oktober 2024.
Meski dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan kemerdekan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, namun KPU Halsel Kembali membuat ulah membatasi para awak media saat liputan.
Dari pantawan media ini, sejumlah awak media di larang meliput saat debat kandidat yang dilangsungkan di aula kantor bupati Halmahera Selatan.
Membatasi awak media oleh KPU Halmahera Selatan saat liputan kerap kali di lakukan, sebelumnya pada saat pemilihan legislatif pada 14 februari 2024 pun awak media mengalami hal yang sama.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah awak media mengaku kecewa dengan sikap KPU Halmahera Selatan yang selalu membatasi para jurnalis.
Informasi yang di himpun awak media, KPU Halmahera Selatan hanya menyediakan ID Card dari KPU untuk 20 wartawan, sementara jumlah wartawan di Halmahera Selatan mencapai seratus wartawan.
Hingga berita ini di publis, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak KPU Halmahera Selatan.
(Reporter/Kandi).
Komentar