Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Teddy Syachruddin,. HA,. S.H. Selaku Wasekjen DPP PW-FRN ( Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara ) Counter Opinion Polri, serta Suhendra Wawan selaku tim media sidikkasus.co.id Perwakilan provinsi Lampung berharap kepada ATR/BPN dan APH ( Aparat Penegak Hukum ) Polres Lampung Tengah serta Polda Lampung maupun pihak Mabes Polri agar dapat menindak lanjut dugaan oknum anggota brimob berinisial AW tanpa Sprin ( Surat Perintah ) masuk ke lahan Eks PT TDA yang di klaim oleh Suprapto seluas 18,5 hektare .
Serta lakukan croschek bukti bukti kepemilikan lahan dan lahan yang di klaim oleh Suprapto selaku warga kampung adijaya kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah di kampung Rejosari kelurahan Kuripan kecamatan Padangratu kabupaten Lampung Tengah.
Benar benar yang syah atau tidak terkait surat menyurat yang ia miliki sebagai bukti kepemilikan lahan dan tindak lanjuti dugaan oknum anggota brimob Lampung Tengah berinisial AW diduga tanpa Sprin ( Surat Perintah ) masuk ke lahan Eks PT TDA .
Karena berdasarkan bunyi surat pernyataan lahan serta surat perdamaian yang di buat di polres Lampung Tengah pada tanggal 1 September 2021.
Menyatakan lahan yang di klaim oleh Suprapto berjumlah seluas 18,5 hektare berada di dusun Rejosari kampung Kuripan kecamatan Padangratu kabupaten Lampung Tengah yang berisi tanaman kelapa sawit dan masih dalam ruang lingkup lahan Eks PT TDA.
Dan pihak pertama menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang di akui oleh nya yaitu SKT seluas 12 hektare .
Dengan adanya pernyataan serta surat perdamaian maka pihak pertama atas nama Suhaimi selaku orang tua Roni sangat di rugikan dan merasa tertekan karena tanpa kekuatan untuk mengambil alih lahan yang berdasarkan SKT serta kuasa yang di serahkannya sebagai barter agar Roni tidak tersentuh hukum pada tahun 2021.
Adanya perdamaian antara oknum anggota brimob Lampung Tengah berinisial AW dikala akan lakukan pembebasan putra ke Tiga nya bapak Suhaimi yang diduga lakukan pencurian buah kelapa sawit oleh Suprapto maka pada tim media ini “Suhaimi, menyampaikan pernyataan terkait dugaan milik Suprapto 18,5 hektare dibatalkan.
Karena pembuatan pernyataan dalam posisi tertekan dan tidak sesuai dengan SKT yang diserahkan terhadap Suprapto terkait luas lahan, karena dalam SKT tertera luas hanya kurang lebih 12 hektare, ungkap Suhaimi terhadap media ini pada Rabu (23/10/24)
Terkait pernyataan dan surat perdamaian tersebut selaku kaperwil media Sidikkasus .co.id croschek lakukan pengukuran melalui pihak advokat Agung Fatahillah dan pihak BPN Ali, atas petunjuk Kismo selaku warga dusun Rejosari kampung Kuripan serta Roni, putra ke tiga bapak Suhaimi selaku warga kampung Kuripan kecamatan Padangratu Lampung Tengah, bahwa lahan tersebut diduga luasnya kurang lebih 23,5 hektare.
Terkait hal tersebut selaku Wasekjen DPP PW-FRN serta tim sidikkasus.co.id Provinsi Lampung harapkan terhadap ATR/BPN dan APH Polres Lampung Tengah Polda Lampung, maupun Mabes Polri agar mengcroschek bukti bukti kepemilikan Suprapto benar benar yang syah atau tidak.
Serta tindak lanjuti dugaan ada oknum anggota brimob Lampung Tengah inisial AW yang diduga tanpa Sprin ( Surat Perintah ) telah masuk ke lahan Eks PT TDA.
Juga sangat berharap agar lahan tersebut di kembalikan terhadap pihak pertama.
Terkait hal tersebut tim sidikkasus.co.id Provinsi Lampung akan lakukan croschek kelapangan serta akan mengkonfirmasi ke pihak Suprapto serta akan ambil langkah dengan adanya dugaan tersebut .”Pungkasnya” (***/SDK).
(SW)
Komentar