Satresnarkoba Polres Sambas tangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Tebas

Berita sidikkasus.co.id

Sambas, 16 Oktober 2024 – Polda Kalbar || Polres Sambas || Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Sumarsono S.H, menerangkan bahwa Seorang pria berinisial A alias B ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah rumah di Dusun Kenanga II, Kecamatan Tebas. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis shabu.

Kronologi Kejadian Penangkapan berlangsung pada pukul 10.30 WIB setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Anggota polisi menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat di rumah tersangka.

Penangkapan ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya.

Barang Bukti yang Disita dalam penggerebekan tersebut, selain lima paket shabu seberat 8,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai Rp 29.000, serta satu ponsel merk Vivo.

Pasal yang Disangkakan, Tersangka kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan proses hukum yang berlaku.

Polres Sambas berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak. Polisi berharap, langkah-langkah ini dapat mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. Ungkapnya.

*HUMAS POLRES SAMBAS*

Komentar