Berita sidikkasus.co.id
HALSEL – Salah satu pasangan yang baru saja mecalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Provinsi Maluku Utara (Malut). Steve Pasimanyeku, dan Dr, Abdul Aziz Hakim secara resmi melaporkan salah satu pimpinan Media Nasional ke pihak kepolisian Polda Maluku Utara, melalui Polres Halmahera Selatan.
Kepada Media ini rabu tanggal 09 oktober 2024, calon wakil bupati Halut Dr. Abdul Aziz Hakim mengaku secara resmi telah melaporkan pimpinan Media Online Jejakkasus.45.com ke polda Malut, melalui polres Halsel.
Laporan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : SP-Lidik/407/VIII/2024. Pada tanggal 24 agustus 2024.
Dr, Abd Aziz Hakim dosen unhair Ternate itu mengatakan dirinya merasa di rugikan lantaran namanya di cantumkan ke dalam adminstrasi Hukum Umum (AHU) dan Box Redaksi Media Jejakkasus.45.com sebagai dewan penesehat tampa dikordinasikan dengannya.
Nama saya di cantumkan ke dalam AHU dan Box Redaksi sebagai dewan penasehat tampa konfirmasi dengan saya, jadi saya merasa dirugikan atas berita-berita kasus di PT. Harita Grup yang di angkat Media Jejakkasus, karena saya juga selaku pengacara pihak PT. Harita Grup, makanya secara resmi saya laporkan bersangkutan ke polres Halsel. Kata Dr, Aziz
Terkait hal ini, pimpinan Media Jejakkasus.45.com Zulkifli Nurdin di akrap Ongen selaku terlapor membantah pernyataan pelapor Dr, Abdul Aziz Hakim diduga mengalak dari fakta sebenarnya demi kepentingan pribadi dibandingkan kemitraan antara Advokat dan Wartawan/Jurnalis di Maluku Utara.
Kalau fakta yang sebenarnya saya hanya cantumkan nama pelapor Dr, Abdul Aziz Hakim dalam BOX Redaksi sebagai dewan penasehat, tapi sebelum di cantumkan saya bersama istri sudah sampaikan langsung kepada terlapor secara bertatap muka tepatnya di gedung apotik kimia farma takoma kota Ternate Tengah pada bulan semptember 2023 lalu.
Saat itu ketika kami sampaikan kepada pelapor Dr, Abdul Aziz Hakim menyetujuinya dengan bahasa iya bisa. Tutur terlapor Ongen
Ongen juga menyatakan setelah di cantumkan nama pelapor ke dalam BOX Redaksi sebagai dewan penesehat Media Jejakkasus.45.com barulah saya kembali menghubungi pelapor lewat sambungan telfon untuk memberitahukan namanya sudah di cantumkan dalam BOX Redaksi, dan disetujui.
Bahkan menurut Ongen saat itu pelapor melihat namanya telah di cantumkan ke Box Redaksi, kemudian pelapor memberitahukan jika namanya yang tercantum di dalam Box terdapat kekeliruan sehingga pelapor kembali mengirimkan nama lengkapnya ke terlapor untuk di perbaiki.
Namun anehnya, terlapor membenarkan bahwa dirinya tidak menyangka berjalannya waktu ada beberapa orang Wartawan nya mengangkat pemberitaan di PT. Harita Grup sehingga pelapor Dr. abdul aziz hakim selaku pengacara kuasa hukum PT. Harita Grup permasalahkan soal namanya yang tercantum ke Box Redaksi hingga dilaporkan ke polres Halsel untuk di proses Hukum. Ungkapnya.
Ongen menambahkan bahwa selama ini masalah miskomunikasi antara Wartawan dengan advokat di Maluku Utara, namun baru pertama kalinya Wartawan di laporkan oleh Pengacara Dr. Abdul Aziz ke pihak kepolisian.
Iya mungkin baru pertama kali soal terjadi miskomunikasi antara Wartawan dengan Advokat di Malu Utara, tetapi baru kali ini Wartawan di laporkan oleh pengacara.
Saya juga berharap seorang Dr. Abdul Aziz Hakim yang juga dosen unhair Ternate, agar kedepan tidak melaporkan pihaj lainnya hanya karena masalah seperti ini sebelum ada Mediasi.
Apa lagi saya bersama Dr, Abdul Aziz Hakim sudah seperti adik dan kaka kandung yang makan dan tidur bersama. Harapnya.
(Reporter/Kandi).
Komentar