Berita sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus dan La Ode Yasir. DKPP juga didesak harus melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 8 orang Komisioner dari KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu tersebut.
Pasalnya, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu diduga kuat Backup kasus dugaan penggunaan ijazah Palsu yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 2, Citra Puspasari Mus ( CPM) dan La Utu Ahmadi.
Kasus penggunaan Dugaan Ijazah Palsu, Citra Puspasari Mus yang diduga kuat di Backup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pulau Taliabu hingga dilaksanakan penetapan Paslon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, dengan Nomor Urut 2.
Mursid Ar Rahman, S.H adalah salah Satu Kuasa Hukum Tim Sashabila Mus dan laode Yasir, menyampaikan motor dari laporan ini karena kami menduga ada kejanggalan dari penetapan Paslon Citra Puspasari mus dan la utu Ahmadi.
Menurut hemat kami, paslon Citra Puspasari Mus harusnya Tidak memenuhi syarat Maju sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu. Koh bisa, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu menetapkan Ijazah S1 dari kandidat tersebut di Nyatakan Bukan alumni Dari kampus STIA Trinitas Ambon Berdasarkan surat KPU nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 .
“Hal ini harusnya Paslon Citra Puspasari Mus yang mendaftar menggunakan Ijazah S2 secara Langsung itu gugur karena ijazah S1 dinyatakan Bukan lulusan dari kampus STIA TRINITAS AMBON.” Ungkap Mursid dalam keterangannya. Senin (7/10/24).
Lebih lanjut, kata Mursid. Hal inilah yang mendasari laporan kami ke DKPP karena kandidat Citra Puspasari Mus sebagai Calon bupati di alihkan ke ijazah SMA oleh KPU Pulau Taliabu.
Laporan kami ke DKPP RI ini di tertuang dengan nomor 01-07/SET-02/X/2024 dan nomor tanda terimah dokumen berupa bukti 533/02-7/SET-02/X/2024, dengan jumlah Terlapor 5 komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu.
“Dugaan kami Keterlibatan skandal Permainan kejahatan dari para penyelenggara pemilu ini sangat kuat karena kita tahu bersama bahwa jika di paksakan ke Ijazah SMA kandidat citra Puspasari Mus. Dinilai telah menyalahi Aturan KPU dan Bawaslu Itu sendiri karena proses pendaftaran sudah Lewat dan sudah tidak ada perbaikan berkas lagi.” Ujarnya.
Harusnya KPU Pulau Taliabu langsung mengugurkan calon bupati Citra Puspasri Mus dan La Utu Ahmadi itu karena B1KWK dari partai pun itu secara tidak langsung Gugur karena sangat jelas di situ memakai gelar palsu!
“Untuk itu laporan tersebut tinggal menunggu jadwal sidang dan Kita akan ketemu di arena sidang dengan KPU dan BAWASLU Pulau Taliabu untuk Membuka Skandal penetapan ijazah palsu ini.” tandasnya. (Jeck/Red)
Sumber” Mursid Ar Rahman. S.H.Tim hukum saya Taliabu.
Komentar