KEBIJAKAN TOLERANSI PENGELOLAAN TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA

BANYUWANGI, JKN – Maraknya PKL ( Pedagang Kaki Lima ) di sepanjang ruas pinggir jalan maupun ruang publik lainnya, dirasa tidak sesuai dengan sistem penataan di Dusun Pekulo Desa Kepundungan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, Kamis 25/10/2018.

PKL tersebut merupakan salah satu pedagang yang gak punya lahan menetap hanya sifatnya sementara, ini di sebabkan belum adanya pasar darurat yang dari pemerintah yang mengerti akan sebagai pasar jual – beli.

Pemerintah Banyuwangi untuk melakukan kebijakan Pengelolaan PKL di pasar berdasarkan Peraturan Daerah Banyuwangi nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil kebijakan dari pengelolaan PKL yang di laksanakan Pemerintah dan dampak pengelolaan kebijakan bagi PKL masyarakat dan pemerintah.

Hasil dari penelitian ini adalah Pkl sudah melaksanakan kewajibannya sesuai isi Perda ( Peraturan Daerah ) nomor 2 tahun 2012 pasal 10 yaitu, untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah dan membongkar sarana berdagang, juga mendapat surat sebagai keterangan berdagang.

” Kata Kades Kepundungan Tri Marvila Sukmana, SH menuturkan pada awak media, kita harus bersyukur atas masih diberi kebijakan untuk PKL yang di ruas pinggir jalan Dusun Pekulo tersebut, ungkapnya.”

Ini semestinya harus punya inisiatif sendiri apabila sewaktu – waktu kalau ada penertiban dari Satpol PP supaya terkesan kebersamaan pada PKL, agar tidak terjadi bentrok sama PKL yang di sebabkan adanya larangan – larangan terhadap PKL liar di sembarang tempat tanpa izin dari Pemerintah dan menimbulkan efek yang mengganggu Lalu – Lintas.

Sebenarnya saya sudah ada pemberitahuan pada PKL – PKL yang ada di Dusun Pekulo tersebut, supaya kita sama – sama mengerti tentang Perda nomor 2 tahun 2012 pasal 10 untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah dan membongkar sarana berdagang, dan mendapatkan surat ketentuan untuk berdagang.

( Edi )

Komentar