Berita sidikkasus.co.id
Sintang Kalbar – Sabtu.5/10/2024.
OKK merupakan wadah menjaring anggota baru dan syarat menjadi anggota biasa, sesuai Pasal 7 PD PRT Calon anggota baru harus aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum.
Selain itu, anggota harus mengikuti OKK PWI, mematuhi peraturan dan keputusan organisasi. Anggota juga tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
Untuk menjadi anggota muda PWI syaratnya harus melampirkan sertipikat OKK selama dua tahun dan untuk naik jenjang anggota Biasa harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). tujuan OKK adalah membentuk wartawan yang profesional dan beretika.
Melalui OKK, calon anggota PWI Jaya dapat lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), cara penulisan berita yang benar, serta menggunakan hak dan kewajiban dengan baik dan benar.
Materi yang disajikan dalam OKK di antaranya Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga (PD PRT) dan Hukum Pers. Undang-Undang Pers Nomor 40, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) juga masuk dalam materi tersebut.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.A,Rezaly,s
Komentar