Berita SidikKasus.co.id.
LANDAK — KALBAR, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas seseorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Sei Bandung, Desa Menjalin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 di saku celana ST, yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, penggeledahan di dalam bengkel tersebut juga menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan tiga buah klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu, dua kantong plastik hitam, dan satu botol permen bertuliskan XYLITOL yang berisi dua plastik klip transparan berisi kristal serupa. Selain itu, ditemukan juga setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel merek VIVO Y28 warna Gleaming Orange beserta kartu SIM. Semua barang bukti tersebut diakui oleh ST sebagai miliknya,” Kamis (03/10/2024)
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengatakan bahwa mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pemberantasan. “Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas, Iptu Rinto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa tersangka ST diduga merupakan pengedar yang aktif menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Heri/Humas Polres Landak.
Publisher : Sofyan.M
Komentar