Berita SidikKasus.co.id.
PONTIANAK — KALBAR, Kejati Kalbar menetapkan mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark-up pengadaan tanah pembangunan kantor.
Mark-up tersebut di duga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga tersangka adalah S (Sudirman) mantan Direktur Utama Bank pada tahun 2015, SI (Samsir Ismail) mantan Direktur Umum Bank tahun 2015, dan M.F., Ketua Panitia Pengadaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2015 silam.Rabu 02/10/2024.
Saat itu Bank Kalbar sedang pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat bank.
Harga tanah tersebut mencapai Rp 99,17 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit, telah di temukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp 30 miliar yang tidak di terima.
Harga tanah tersebut mencapai Rp 99,17 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit, di temukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp 30 miliar yang tidak di terima oleh pemilik tanah. Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers.
Publisher : Sofyan.M
Komentar