Mantan Bupati Halsel Basaam Kasuba Dinilai Pilih Kasih Soal Bantuan Dana Hibah

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara menyampaikan kekesalan terhadap Bupati Halsel Ali Basam Kasuba yang tidak mengakomodir atas berkas usulan/permintaan dana hibah tahun anggaran 2024 oleh DPD SWI.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf melalui rilis resminya di terima Media ini pada, Sabtu (29/09/2024).

Ade Manaf mengatakan, SWI merupakan salah satu Organisasi pers nasional yang memiliki legalitas yang sah dari pemerintah Indonesia dan telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, maupun Kesbangpol Kabuputen Halmahera Selatan.

Dimana dalam profosal permintaaan dana hibah tersebut telah dilampirkan persyaratan yang sesuai diminta oleh Kesbangpol, kata Ade

Selaku organisasi pers yang telah diakui oleh pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah, namun DPD SWI tidak di akomodir dalam daftar penerimaan dana hibah tahun 2024, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel, tentang nama-nama Organisasi, LSM dan lainnya yang berhak menerima dana hibah tahun ini.

Sementara itu sesuai data yang dihimpun oleh DPD SWI Halsel, bahwa lembaga/ badan yang tidak memenuhi/belum memenuhi persyaratan sesui dengan peratura pemerintah yang berlaku, namun diakomodir untuk menerima dana hibah yang bersumber dari APBD 2024, yang melekat pada Badan Kesbangpol Halsel, kesal Ade.

Ade menduga, ini adalah konspirasi politik yng dilakukan oleh Bupati Ali Basam kasuba terkait dengan momen politik pemelihan kepala daerah tahun ini, ujarnya.

Sementara itu, kabid poldagri Kesbangpol Halsel Irfan Umakamea, kami mencoba dengan berulangkali memepertanyakan,
apa alasannya DPD SWI tidak mendapat dana hibah, namun lagi-lagi kabid tidak mereponnya, ungkap ketua DPD SWI Halsel.

Ade Manaf juga talah menduga, dalam penyaluran dana hibah tahun 2024 untuk Organisa, LSM dan badan sosial lainnya telah menabrak/melanggar aturan yang dilakukan oleh pihak Kesbangpol Halasel.

Peraturan yang dimasud adalah ; Pemendagri nomor ; 123 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas perubahan permendagri nomor 32 tahun 2011, Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang perubahan ke lima atas perubahan permendagri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, papar Ade Manaf.

Untuk itu atas nama organisasi, kami meminta kepada DPRD Halsel agar melakukan hering bersama dengan pihak Kesbangpol Halsel atas melanggar aturan yang ada, dengan pihak organisasi/LSM yang tidak menerima dana Hibah tahun 2024.

(Jurnalis/Kandi).

Komentar