Praktisi Hukum Soroti Jefry Daeng Mengaku Tokoh Masyarakat Kaitkan Pilkada Halsel Usai Kakanya Di Copot Dari Kades.

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Praktisi Hukum Maluku Utara, menyebut pernyataan sikap Jefry Daeng yang merupakan adik kandung Kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, itu sangatlah keliru.

Pasalnya, pernyataan Jefry Daeng melalui salah satu media onlaien biro Halsel edisi 24 september 2024.

Jefry Daenga mengatas namakan dirinya sebagai tokoh Masyarakat Desa Wayaloar, itu merasa tidak puas atas pencopotan kaka kandungnya selaku Kepala Desa Wayaloar yakni Zet Daeng, yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Halsel.

Sehingga Zet Daeng di nonaktifkan dari jabatannya beradasarkan surat Keputusan Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba, Nomor : 472 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Wayaloar Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan pada Tanggal 23 September 2024.

Menurut Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C. mengatakan
apa yang menjadi keberatan dari Sdr. Jefri Daeng, SH dan mengatasnamakan sebagai salah satu Toko Masarakat, menurut hemat saya sepertinya kurang tepat karena Sdr. Jefri Daeng ini, merupakan saudara kandung dari Kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan, Halsel.

Saat ini telah diberhentikan sementara oleh Bupati Halsel, yang mana keberatan disampaikan oleh Sdr. Jefri Daeng merupakan pembelaan sebagai keluarganya, bukan untuk perwakilan semua Masgarakat Wayaloar. Jelasnya

Untuk itu sangat tidak berdasar dan tidak etis Sdr. Jefri Daeng mengatakan bupati Bassam kasuba memberhentikan kaka kandungnya dari jabatan kades Wayaloar, dan di gantikan oleh Ibu Steri Odu di penghujung jabatan Bassam Kasuba sebagai bupati Halmahera Selatan, ini adalah langkah sepihak dan bunuh diri di pemilihan pilkada nanti. Tutur Mirjan mengutip perkataan Jefry Daeng.

Pernyataan dengan kalimat langkah bunuh diri Bassam Kasuba di pemilihan nanti dan keputusan sepihak, adalah bentuk pernyataan yang keliru, sebab sebelum kades Wayaloar Zet Daeng diberhentikan semuanya sudah melalui rangkayaian proses berdasarkan bukti-bukti yang di kantongi oleh Dinas DPMD Halsel, dan itu telah di akui Kades Wayaloar yang diduga tidak mengindahkan perintah/larangan dari Bupati Halsel. Hasan Ali Basam Kasuba.

Jadi pernyataan yang Jefry Daeng sangatlah keliru, karena pemberhentian Zet Daeng dari jabatan Kepala Desa Wayaloar oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba, sesuai bukti bukan secara SEPIHAK. Tegas Mirzan.

Terkaita pilihan di pilkada Halsel, menurut Mirjan apa yang disampaikan oleh Jefri Daeng menyebut tidak memilih Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Calon Bupati Halsel, ini merupakan hak politik setiap orang, dan itu keputusan dari Sdr. Jefri Daeng. pada dasarnya Masyarakat Wayaloar masih mencintai Bupati Hasan Ali Basam Kasuba.

Untuk itu jangan mencampur adukan masalah Pemberhentian Kepala Desa Wayaloar dengan momen politik yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.

Mirjan Marsaoly sebagai Putra Wayaloar, mengharapkan kepada saudara-saudara yang ada di Desa Wayaloar tidak muda terpancing dan jangan saling memprovokasi dan/atau saling menghasut.

Namun harus tetap saling menjaga tali persaudaraan yang telah dibangun selama ini, agar hubungan persaudaraan kita tetap terjaga dengan baik. Harap Mirjan

Mirjan menegaskan apabila ada yang sengaja memprovokasi atau menghasut Masyarakat maka ada resiko hukumnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun jo Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel. Jo Putusan MA No. 426 K/Pid/2011. Tegas Mirjan

Terkait hal ini, saya sangat apresiasi sikap dan keputusan tegas yang diambil oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba, karena sudah sesuai dengan komitmennya yang pernah disampaikan di Aula Kantor Bupati Halsel, sejak Rabu 27 Juni 2024 lalu.

Olehnya itu, peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi Kades-Kades yang ada di Kab. Halmahera Selatan, agar kiranya tidak lagi meniru perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
Ucap Mirjan

(Tim/Red).

Komentar