Berita Sidikkasus.co.id
Maluku | Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Y Joko Tirtono, S.H. Sangat perihatin tentang hal Tersebut. mestinya team sucses minta maaf kepada public atas kekeliruan pemasangan lambang negara. Bukan Malah membela diri seolah-olah hal tersebut merupakan hal kecil dan biasa.
Ketua tim Sucsus pemenangan Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi yaitu Rismanto Tari yang menyampaikan Steatmennya kok malah diduga terkesan pelecehan terhadap lambang negara, pelecehan terhadap para pejuang yang telah memerdekakan bangsa ini.
“Pemakaian Bendera Indonesia yang salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus pada baju lengan sebelah kanan itu terlihat berlambang Negara Polandia.” kesalnya.
Tambahnya kata Ketua LCKI, kali ini kita dipertontonkan penempatan lambang bendera merah putih yang terbalik menjadi lambang bendera negara Polandia yang terpasang di lengan sebelah kanan salah satu Paslon Bupati di Pilkada Kabupaten Pulau Talabu, Provinsi Maluku Utara oleh CITRA PUSPA SARI MUS.
Pada kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 September 2024, itu sangat memalukan dan merupakan bentuk pelecehan lambang negara yang dalam pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Mestinya dari team sucses pemenangan merefisi posisi penempatan lambang negara yang telah terpasang dengan keliru. Bukan malah mengatakan kejadian ini merupakan hal yang biasa kata Rismanto.
“Padahal pada pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009, itu bisa diancam penjara 5 Tahun dan denda 500 juta. Karena ini merupakan potret buruk pada agenda Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu.” pungkas Joko Tirtono pada media ini. Senin (23/9/24). (Red)
Komentar