KPU RI dan Bawaslu RI Didesak Harus Tutup KPU dan Bawaslu Taliabu Soal Pelanggaran Dugaan kuat gunakan Ijazah S1 Palsu Calon Bupati di Pilkada

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Didesak Oleh Masyarakat harus bubarkan BAWASLU dan KPU Pulau Taliabu karena menguat dugaan kinerja Dua Lembaga Penyelenggara tersebut ketidak profesional setiap pesta demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Pasalnya, Pelanggaran Dugaan kuat gunakan Ijazah S1 Palsu, Citra Puspasari Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada 2024, itu sangat ditutupi oleh KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu

Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Menggelar saruan Aksi di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan adanya Dugaan kejahatan menggunakan Ijazah S1 Palsu oleh Citra Puspasari Mus.S.sos sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada saat ini.

Dalam orasinya, menurut koordinator lapangan, Sayuti Jamadi. Berdasarkan hasil penelusuran yang kami dapatkan bahwa, KPU Pulau Taliabu mengirim surat bernomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024, tertanggal 7 September 2024, Untuk memastikan Validitas dokumen pendidikan bakal calon Bupati Pulau Taliabu.

Menanggapi surat tersebut, Pihak STIA Trinitas Ambon melalui Dr.Jusakubjaan, M.AB, menegaskan bahwa Citra Puspasari Mus, tidak terdaftar sebagai lulusan di Institusi tersebut.

“Dalam surat klarifikasi STIA Trinitas Ambon dengan Nomor 113/1238/SK-KT/B/IX/2024, terdapat beberapa temuan mencurigakan terkait Ijazah yang diklaim oleh Citra Puspasari Mus.” Ujarnya. Senin (17/9/24).

Sayuti juga menekankan kepada KPU jangan main-main dengan kasus ini karena Temuan-temuan tersebut sangat jelas dan dia juga menyebutkan dalam orasinya bahwa ada beberapa poin antara lain adalah;

1. Nama Citra Puspasari Mus, tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

2. Nomor seri Ijazah khusus pada bagian kode Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu Administrasi Negara.

3. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 350912…..)

4. Tanggal kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada 2012 adalah pada tanggal 2 November

5. Tanda tangan Pembantu 1 (satu) pada ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 di tandatan oleh saya Merthinus, SE, M.Si (pembantu ketua I Defenitif)

6. Tanda tangan Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan Tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.

7. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada ijazah yang bersangkutan Ferdinan B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinan C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM.

8. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi.

“Ini adalah Sebuah Bentuk kejahatan adanya Dugaan Ijazah Palsu Oleh Citra Puspasari Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada 2024, yang diduga ditutupi oleh KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu,” tegasnya.

Atas masalah tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon bupati Citra Puspasari Mus (CPM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu. Selasa (17/09/2024)

Laporan ini diterima langsung oleh bagian penanganan pelaporan Bawaslu dengan bukti administrasi yang lengkap.

“Kami resmi melaporkan hal ini ke Bawaslu dan laporan kami sudah diterima,” Ujar Mursid Ar Rahman, SH, Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu.

Menurutnya, laporan ini didukung oleh bukti-bukti kuat, termasuk surat keterangan dari STIA Trinitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan Alumni.

SK pengangkatan sebagai PNS, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta dokumentasi hasil investigasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan kampus terkait.

LBH Keadilan juga mengungkapkan bahwa laporan mereka telah teregister dengan nomor 002/PL/PB/Kab./32.02/IX.2024.

Oleh karena itu, dirinya berharap Bawaslu dapat menangani laporan ini dengan profesionalisme yang tinggi sebab, laporan ini memenuhi unsur pelanggaran yang kuat.

“Prosesnya tetap harus mengikuti tahapan yang berlaku, setelah dikaji oleh Bawaslu, baru akan diteruskan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut,” tegas Mursid.

Diketahui bahwa sejumlah pejabat pemda di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga menggunakan Ijazah Palsu adalah bentuk kejahatan untuk mendapatkan golongan dan Jabatan serta diduga selama ini menggurita APBD bertahun-tahun. ( Red/Jeck)

Komentar