Berita sidikkasus.co.id
Sintang Kalbar – Ratusan Kades, BPD dan perangkat desa se-Kabupaten Sintang kembali berdemo ke Kantor Bupati Sintang, Rabu 11 September 2024.
Demo itu untuk mendesak Pemkab Sintang agar merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD di Kabupaten Sintang.
Sebab, sejak Perbup tersebut disahkan, kades dan perangkat desa tak pernah menerima tunjangan sepeser pun hingga saat ini.
Demo tersebut diterima langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Sintang Kartiyus serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang Yasser Arafat.
“Hari ini kita mengadakan aksi yaitu menuntut Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan kades dan perangkat desa direalisasikan. Ini merupakan aturan yang sudah dibuat Bupati dan sudah di setujui oleh DPRD kebupaten sintang tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Sintang,
Akon pada wartawan usai demo.
Ia mengatakan, tuntutan itu menjadi keinginan kawan-kawan dari perangkat desa dan kepala desa. Semuanya menuntut Perbup itu direalisasikan, mengingat tugas dan tanggung jawab di desa itu sangat sangat besar. Bahkan lebih besar dari pemerintah daerah.
“Semoga tuntutan kami ini dapat direalisasikan seperti yang sudah disepakati pemerintah daerah tadi. Jangan sampai peraturan dibuat tapi tidak dilaksanakan,” pinta Akon.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sintang, Dede Hendranus mengatakan bahwa nominal yang harus dibayar Pemda sudah tercantum dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan BPD di Kabupaten Sintang.
Adapun tunjangan yang seharusnya diterima sesuai Perbup yakni tunjangan jabatan untuk kades sebesar Rp 606.760 per bulan. Untuk Sekdes sebesar Rp 556.250 per bulan. Untuk Kasi, Kaur dan Kadus sebesar Rp 505.750 per bulan.
“Nah, sejak Perbup diterbitkan tahun 2022, sampai hari ini tidak sepeser pun dibayarkan pemerintah pada kami. Kami menganggap pemerintah lalai melaksanakan Perbup yang telah diterbitkan. Selama ini kami hanya menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Rp 2,4 juta saja,” ungkap Dede.
“Jadi kami tidak minta lebih, tidak minta kurang. Kita hanya minta, apa yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena sejak Perbup dibuat tahun 2022 hingga saat ini, kami belum pernah menerima tunjangan sepeser peserpun,” katanya lagi.kades gandis hulu ustori menambahkan kami pemerintah desa adalah ujung tombak pemerintah daerah,kami kades bersama dengan perangkat desa tidak banyak menuntut kami hanya menuntut ( perbup) bupati Sintang nomor 2 tahun 2022 di di setujui dan sahkan oleh DPRD kebupaten Sintang ,setelah perbup tersebutkan sampai hari ini kami tidak pernah menerima sepeserpun,artinya untuk apa mengesahkan perbup tersebut bila tidak di laksanakan,ustori kades gandis hulu meminta kepada bupati Sintang Jarot Winarno agar bisa memberikan jawaban yang memuaskan hati kami untuk oleh oleh kami pulang ke desa agar kami bisa menyampaikan kepada perangkat desa di masing masing desa di kebupaten sintang.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengabulkan permohonan para kades agar perbup bupati nomor 2 tahun 2022 akan di kabulkan di tahun 2025 nanti sekaligus bupati Sintang menandatangani surat perjanjian tersebut.
Sekda Sintang, Kartiyus bersyukur apa yang menjadi tuntutan Kades, BPD dan perangkat desa sudah disetujui Bupati Sintang.
“Kita bersyukur Pak Bupati sudah menyetujui tuntutannya, tinggal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menganggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025. Tidak bisa di APBD murni karena sudah ketok palu. Kita minta mereka bersabar sedikit, toh juga akan dibayarkan dari bulan Januari,” jelasnya.
Kartiyus menyampaikan, alasan tunjangan tak dialokasikan meski Perbupnya dari tahun 2022 karena Pemda masih banyak kebutuhan lain. Untuk belanja ADD sebenarnya hanya 10 persen dari APBD. Sementara Pemda sudah memberikan 19 persen. Kemudian dari PAD juga 10 persen. Kelebihan PAD dihitung pakai pakai target.
“Sebenarnya untuk tunjangan berapa pun belanja desa bisa, asalkan desa bisa dapatkan PAD sendiri. Kalau desa ada PAD sendiri, kadesnya bisa bagikan untuk tunjangan perangkat desanya, itulah otonomi desa. Tapi ngak apa apa, desa kita belum ada yang mampu, kita bantu lewat APBD,” jelasnya.
“Saya berharap dari perubahan nanti
Silpa kita prioritas untuk perangkat desa dulu. Supaya mereka terbayarkan,“ pungkas Kartiyus.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.A,Rezaly,s
Komentar