Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Proyek bendungan dan irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan serius dari Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT).
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 sebesar Rp 19 miliar, kini menghadapi tuduhan korupsi.
Menurut Mukaram, Koordinator SKAK-MALUT, proyek ini dimulai pada akhir tahun 2023 dan selesai pada Februari 2024, dengan durasi pengerjaan sekitar tiga bulan.
Namun, proyek tersebut sudah menunjukkan kerusakan yang signifikan, terutama pada bagian saluran irigasi.
Jika proyek ini mengalami kerusakan, patut diduga ada kecurangan dalam pelaksanaannya, seperti pengurangan volume bahan bangunan yang menyebabkan kerusakan saluran irigasi menuju kedua desa tersebut.
“Akibatnya, air yang seharusnya mengalir lancar di irigasi malah meluap dan mengakibatkan banjir di Desa Maidi dan Desa Hager,” Ujar Mukaram menduga proyek tersebut tidak sesuai RAB dan Spesifikasi. Minggu (18/8/24).
Mukaram menambahkan, “Kami menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan ( Tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Tehnis).
Lebih parah lagi, bendungan dan irigasi tersebut hampir tidak berfungsi. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini kemungkinan besar hanya dilakukan untuk mencari keuntungan semata.
Bagaimana mungkin anggaran negara sebesar Rp 19 miliar bisa menghasilkan proyek yang ambruk?
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) untuk segera melakukan investigasi khusus dan mengecek ulang proyek ini.” tegasnya.
Dalam waktu dekat, SKAK-MALUT akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 21 Agustus 2024.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejati Malut terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bapak Herry Ahmad Pribadi, SH. M.H agar segera perintahkan tim penyidik untuk turun di lokasi melakukan pemeriksaan dan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan/penyedia harus di periksa.
“SKAK-MALUT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan kasus korupsi lainnya di Maluku Utara, terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek bendungan dan irigasi di Tidore Kepulauan.” tandasnya. (Red)
Komentar