Demo Jilid 5, MAPERHUM Malut Jakarta Desak KPK Seret Bupati Aliong Mus Diduga Terlilit Kasus Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA. | Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM) Maluku Utara- Jakarta Menggelar aksi demonstrasi Jilid Lima (5) didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang menyebut ada kerugian keuangan negara dalam Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017.

Koordinator Lapangan Alfian Sangaji, menyebut “Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Taliabu Tahun 2017 telah ditangani Oleh Polda Maluku Utara juga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan sudah menetapkan Mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toib Koten sebagai tersangka.

“Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan tersangka masih berkeliaran bebas bersama beberapa terduga lainnya adalah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus.” Teriaknya didepan KPK. Senin (12/8/24).

Dalam orasinya. Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa dan bila dijumlahkan mencapai Rp 4 Miliar Lebih.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini bukan kasus yang hanya di lakukan oleh satu orang dan patut diduga ini pasti melibatkan banyak orang salah satunya adalah Bupati Aliong Mus itu sendiri.” Ujarnya.

Olehnya itu. MAPERHUM Maluku Utara Jakarta mendesak KPK RI segera ambil alih kasus yang di tangani polda Malut dan Kejati Maluku Utara dikarenakan kasus tersebut tidak mampu di selesaikan oleh kedua lembaga itu.

“Kami juga Meminta KPK RI panggil dan periksa, Aliong Mus selaku Bupati Taliabu agar dimintai keterangannya dan bila terdapat Motif Korupsi maka KPK wajib melakukan penetapan tersangka dan penahanan sebagaimana tugasnya yang ditetapkan dalam UU No. 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” tegasnya. (Red)

Komentar