Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus Diduga Terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa di 71 Desa Pulau Taliabu, Senilai Rp 4 Miliar lebih, dan juga terlilit dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak dan Fiktif pada dinas PUPR Pulau Taliabu di Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Bupati Taliabu juga diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Anggaran tanpa SP2D di Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Sebesar Rp.58 milir lebih.
Olehnya itu, Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate sangat apresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka mengungkap dan Membongkar Kasus Korupsi di Maluku Utara.
KPK saat ini, patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat dalam rangkah untuk memenuhi “Panggilan Sejarah” sebagaimana Ketentuan UU RI Nomor 28 Tahun 1999.
“Justru langkah KPK di Maluku utara harus diperluas hingga harus “masuk” sampai ke 10 Kab/Kota di Maluku Utara Khususnya Kabupaten Pulau Taliabu di bawah kendali Kepemimpinan Bupati Aliong Mus 2 Periode Kepemimpinan telah menyisahkan sejumlah problem bahkan diduga terlilit sejumlah Kasus Korupsi pada dinas PUPR Pulau Taliabu,” teriak koordinator FPAKI, Thusry Karim pada awak media ini. Senin (5/8/24).
Dalam orasinya, Thusry Karim menyampaikan, kita semua memiliki pandangan dan presepsi yang sama, bahwa Kejahatan Korupsi adalah bagian dari kejahatan yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) Juga merupakan musuh Negara Sekaligus Ancaman nyata terhadap pembangunan Bangsa.
“Sehingga Pemberantasannya harus di lakukan Secara Radikal Layaknya Pemberantasan Terorisme itu sendiri,” Ucapnya.
Dia juga mengatakan, Dugaan kuat tunggakan penanganan perkara dugaan dan indikasi kasus Korupsi yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas perkara Kasus Korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di 71 Desa Kab. Pulau Taliabu dengan Masing-masing Desa Sebesar Rp.60.000.000,00. di Tahun APBN 2017 sehingga ditotalkan Sebesar Rp.4.260.000.000,00.
Motif Pemotongan Dana Desa tersebut dengan cara di Transfer ke Rekening CV. SYAFAAT PERDANA Melalui Bank BRI Unit Bobong Pulau Taliabu pada Hari Sabtu Tanggal 8 Juli 2017, hingga Saat ini kurang lebih Delapan Tahun lamanya. kasus tersebut belum di tuntaskan.
“Padahal diketahui Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah Memeriksa Sebanyak 284 Orang Saksi yang terdiri dari 71 Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, dan BPD, Ujung-ujungnya kasus tersebut telah menetapkan Saudari. Agusmawaty T. Koten Sebagai Kadis DPMD Pulau Taliabu Sebagai Tersangka.” jelasnya.
Lebih parahnya hingga hari ini, Polda Maluku Utara belum mampu membongkar keterlibatan Oknum-oknum Lain salah Satunya keterlibatan Bupati Pulau Taliabu ALIONG MUS, itu sendiri.
Selain itu, hal yang sama dalam orasinya, disampaikan oleh Ketua GPM kota Ternate, Juslan J.Latif, terdapat sejumlah Kasus di Kab. Pulau Taliabu yang belum disentuh sama sekali oleh Polda – Kejaksaan Tinggi – KPK, yakni Dugaan terjadi Kebocoran APBD Sebagaimana temuan dalam Hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, atas Pencairan Anggaran di Tahun 2019 dan 2020 itu Tanpa SP2D, Senilai Rp.58.314.599.935,45 diduga keluar dari kas daerah tanpa SP2D.
Sebagaimana tertuang dalam Dokumen LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 bahwa Pemda Pulau Taliabu di bawah kendali Kepemimpinan Aliong Mus – Ramli tidak mampu menjelaskan Asal Uang dan Substansi Penggunaannya.
Sehingga BPK juga memberi Warning Keras atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat buruk diantara 9 Kab/Kota di Maluku Utara.
“Hingga BPK juga memberikan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualiaan) atau pengelolaan Keuangan Daerah Pemda Pulau Taliabu Tahun 2019 dan 2020 telah mengalami Disclaimer Selama dua Tahun Berturut – turut,” Ungkapnya.
Juslan menambahkan, Dugaan Kuat Kebocoran APBD Hingga saat ini belum mampu di pertanggungjawabkan.
Sebab dugaan Pencairan Anggaran ADD Tahap I, II, dan III Senilai 19 Miliyar lebih oleh DPMD Pulau Taliabu, pencairan tersebut disinyalir tanpa di sertai LPJ yang jelas.
Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan dalam Sikap Tegas Aksi Kami Sebagai Berikut :
Mendesak KPK – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Segera Melakukan Pemangggilan dan Pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus atas Dugaan Keterlibatan Kasus Pemotongan Dana Desa Senilai Rp. 4,2 Miliyar.
Desak KPK – Polda – Kejati Segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Ketua TAPD Pulau Taliabu, dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu untuk diperiksa atas Dugaan Terjadi Kebocoran APBD Tahun 2019 dan 2020
“Desak KPK – Polda – Kejati Segera Telusuri Pencairan Anggaran Dana Desa Tahap I, II, dan III Senilai 19 Miliyar oleh DPMD Tanpa LPJ yang jelas.” tegasnya.(Red/Jeck)
Komentar